JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP tetap berada pada level 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator kondisi perbankan nasional. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.
Selain itu, kinerja intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas industri dinilai tetap positif. LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih berada pada tingkat yang sangat tinggi.
“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” demikian pertimbangan LPS.
DPK Tumbuh 10,94 Persen, Kredit 13,66 Persen
Kondisi positif juga tercermin dari perkembangan fungsi intermediasi perbankan.
Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK menunjukkan aktivitas intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung kegiatan perekonomian nasional.
LPS juga menyebut kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan masih terjaga. Kondisi tersebut dinilai turut menopang ketahanan industri perbankan di tengah dinamika perekonomian.
Dari sisi perlindungan nasabah, LPS mencatat cakupan penjaminan masih sangat tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
Besarnya cakupan tersebut menunjukkan sebagian besar rekening nasabah perbankan berada dalam batas nilai simpanan yang dijamin LPS.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
LPS mengingatkan.masyarakat bahwa penjaminan simpanan tidak hanya bergantung pada besaran saldo, tetapi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dengan demikian, bunga simpanan yang ditawarkan bank menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan nasabah.
LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya melihat besarnya bunga yang ditawarkan ketika memilih produk simpanan, tetapi juga memastikan tingkat bunga tersebut tidak melampaui TBP yang ditetapkan LPS.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah maupun calon nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.
Meski mempertahankan tingkat bunga penjaminan, LPS memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Evaluasi TBP akan dilakukan secara berkala dengan mencermati berbagai perkembangan.
Faktor yang menjadi perhatian antara lain perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, kondisi likuiditas, serta pergerakan suku bunga perbankan.
Dengan kebijakan ini, LPS berharap tingkat bunga penjaminan tetap mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (*)













