SORONG – Sebanyak 21 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta Atra) yang diduga merupakan satwa dilindungi ditemukan dan diamankan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya di atas kapal KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Pelni, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIT.
Temuan tersebut kini ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul satwa, pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya, serta tujuan pengangkutan puluhan burung tersebut.
Penindakan dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Papua Barat Daya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah perairan sekaligus perlindungan terhadap kelestarian satwa liar dan keanekaragaman hayati.
Setelah ditemukan, sebanyak 21 ekor burung nuri hitam itu didokumentasikan dan dibuatkan berita acara penemuan barang bukti. Proses administrasi dan serah terima dilakukan untuk memastikan penanganan satwa tersebut berjalan sesuai prosedur.
Penyerahan awal dilaksanakan oleh personel Intelair, BRIPKA Israil, kepada PS. Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., dengan disaksikan Kepala Sekuriti KM Sinabung, Asep Supriatna, selaku penanggung jawab keamanan kapal.
Selanjutnya, puluhan burung tersebut dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya agar memperoleh penanganan dan perawatan dari instansi yang berwenang.
Penitipan dilakukan oleh PS Kasi Intelair AKP Imran kepada Yohanes Ramba, dengan disaksikan Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya Supriyanto Pryo Jatmiko.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan satwa yang ditemukan mendapatkan penanganan yang sesuai, sembari menunggu proses penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik keberadaan burung-burung tersebut di atas kapal.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya akan menindaklanjuti temuan itu dengan membuat Laporan Polisi Model A dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Penyelidikan akan difokuskan pada penelusuran kepemilikan burung, asal-usul satwa, serta maksud dan tujuan pengangkutannya. Polisi juga akan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan temuan tersebut sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Budy Utomo menegaskan, penanganan temuan satwa yang diduga dilindungi merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan hidup.
Upaya tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kekayaan alam Papua Barat Daya.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memelihara satwa liar yang dilindungi secara tidak sah.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar yang melanggar ketentuan hukum.
Selama kegiatan penindakan hingga proses penitipan satwa berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelni terpantau aman dan kondusif tanpa gangguan keamanan yang menonjol.
Melalui penanganan kasus ini, Ditpolairud Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di wilayah perairan serta bersinergi dengan instansi terkait dalam melindungi kekayaan hayati Papua Barat Daya.
Sebab, di balik setiap satwa liar yang ditemukan dalam dugaan pengangkutan ilegal, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan alam Papua tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (*)





