SORONG — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, penelantaran, hingga dugaan perselingkuhan mencuat dalam persoalan rumah tangga pasangan suami istri FS dan CT yang kini tengah berproses secara hukum di Polda Papua Barat Daya.
Kuasa hukum pelapor, Lutfi S. Solissa, S.H., mengatakan pihaknya telah mendampingi kliennya FS, untuk menyerahkan hasil pemeriksaan psikologis kepada penyidik Polda Papua Barat Daya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Lutfi, dugaan KDRT psikis tersebut terjadi sejak Desember 2025. Sebelumnya, korban telah menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polresta Sorong Kota. Namun, saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui laporan polisi di Polda Papua Barat Daya dan ditangani Unit PPA Reskrimum.
“Hari ini kami mendampingi klien untuk memberikan bukti hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog yang telah memeriksa klien kami. Dari pihak Polda juga sudah melakukan pendampingan psikologis terhadap pelapor dan hasilnya sudah ada,” kata Lutfi.
Ia berharap, proses hukum terhadap laporan tersebut dapat segera berjalan. Pihaknya juga menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Perkara ini kami berharap segera ditindaklanjuti. Mungkin dalam waktu dekat kami sudah mendapatkan SP2HP terkait perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Lutfi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, kliennya diduga mengalami tekanan psikologis yang cukup serius. Kondisi tersebut, menurut dia, berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Ia menyebut hubungan rumah tangga kliennya dengan suaminya CT yang merupakan pegawai PT Pelni di Kaimana, telah berlangsung sekitar 10 tahun setelah keduanya menikah pada 2016.
“Dari hasil pemeriksaan psikologis, kondisi korban sudah berada pada tingkat depresi sedang. Ini akibat dari tindakan atau perlakuan yang dialaminya,” kata Lutfi.
Selain laporan pidana, persoalan rumah tangga tersebut juga tengah berproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Sorong.
Lutfi mengatakan, suami kliennya telah mengajukan gugatan perdata yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga mereka.
Dalam proses tersebut, pihaknya telah menyerahkan jawaban duplik dan meminta majelis hakim mempertimbangkan persoalan kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.
Salah satu hal yang dipersoalkan kuasa hukum adalah mengenai alamat atau domisili para pihak yang tercantum dalam gugatan.
Lutfi mengklaim berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), kliennya saat ini berdomisili di Makassar. Namun, dalam gugatan yang diajukan suaminya, domisili klien disebut berada di Sorong.
Ia juga mempertanyakan domisili suami kliennya yang, menurut dia, masih tercatat di Makassar dalam dokumen kependudukan, sementara dalam gugatan disebut seolah-olah berdomisili atau tinggal di Sorong.
“Kami meminta agar persoalan kewenangan mengadili ini menjadi perhatian majelis hakim. Karena dalam gugatan tersebut terdapat persoalan mengenai domisili para pihak yang menurut kami perlu diverifikasi,” ujarnya.
Selain dugaan KDRT psikis, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan yang disebut telah diakui oleh CT dalam proses mediasi perkara di Pengadilan Negeri Sorong. Lutfi menyebut dugaan perselingkuhan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk hubungan rumah tangga pasangan tersebut.
“Dalam proses mediasi, ada pengakuan dari penggugat terkait perselingkuhan dengan wanita idaman lain. Itu disampaikan secara sadar dalam proses mediasi,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan penelantaran terhadap kliennya. Menurut Lutfi, hak-hak klien sebagai istri disebut tidak diberikan selama hampir dua tahun.
“Sudah lebih dari satu tahun komunikasi tidak berjalan. Pisah ranjang juga sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Bahkan hak-hak sebagai istri, termasuk nafkah, menurut klien kami tidak diberikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lutfi menegaskan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga menyentuh hak-hak perempuan dalam sebuah perkawinan.
Karena CT disebut sebagai pegawai PT Pelni Kaimana, Lutfi juga meminta pihak manajemen perusahaan untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi kliennya.
Ia mengatakan, pihak korban sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada pihak perusahaan maupun BUMN terkait. Menurut dia, laporan pertama sempat ditindaklanjuti, tetapi prosesnya tidak berlanjut.
“Laporan pertama sudah pernah disampaikan dan ditindaklanjuti. Namun karena diberikan kemudahan, prosesnya tidak berjalan. Setelah itu korban kembali membuat laporan yang kedua,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Kami meminta kepada pihak direksi Pelni Kaimana untuk mengambil langkah tegas terhadap pegawainya apabila memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Lutfi mengatakan, kliennya tidak semata-mata mengejar proses perceraian. Menurut dia, yang diperjuangkan adalah pemenuhan hak-hak korban sebagai istri serta penyelesaian persoalan secara bermartabat.
Ia menyebut sebelum menikah, kliennya merupakan perempuan yang memiliki karier dan cita-cita di dunia media. Namun, setelah menikah, kliennya memilih meninggalkan sebagian perjalanan karier tersebut untuk membangun rumah tangga.
“Klien kami sebelum menikah adalah wanita karier yang berkecimpung di dunia media. Dia meninggalkan cita-cita dan kariernya untuk membangun rumah tangga. Karena itu, ketika rumah tangga mengalami persoalan seperti ini, tentu ada hak-hak yang harus diperhatikan,” kata Lutfi.
Menurutnya, apabila hubungan perkawinan tersebut memang tidak dapat dipertahankan, penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan tetap menghormati martabat korban.
“Korban ini bukan datang dari jalan. Dia datang dari keluarga dan tempat yang baik. Kalau memang hubungan ini tidak bisa dilanjutkan, maka harus dikembalikan dengan baik. Hak-haknya juga harus diselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain ketentuan hukum nasional, pihaknya juga mempertimbangkan nilai-nilai adat dalam penyelesaian persoalan tersebut, mengingat para pihak berasal dari wilayah Indonesia Timur yang masih memegang kuat nilai adat.
“Kerugian-kerugian yang dialami korban harus diperhatikan. Hak selama tidak dinafkahi juga harus diberikan. Kami juga meminta pihak perusahaan tempat suaminya bekerja agar memperhatikan hak korban sebagai istri sah,” katanya.
Lutfi berharap seluruh pihak terkait, baik kepolisian, pengadilan maupun pihak perusahaan, dapat menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan terhadap korban.













