SORONG – Kabar baik bagi masyarakat pengguna bahan bakar non-subsidi di wilayah Papua dan Maluku. PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah produk BBM non-subsidi yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada dinamika harga minyak dunia, mekanisme yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi fiskal, daya beli, dan perekonomian masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan pemerintah.
“Sesuai yang kita ketahui, penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty.
Ia menambahkan, selain menghadirkan harga yang lebih kompetitif, Pertamina tetap berkomitmen menjaga kualitas produk agar memberikan performa terbaik bagi kendaraan sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar.
“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” tambahnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan penyesuaian harga juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.
Adapun harga terbaru BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2026 di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen adalah sebagai berikut:
1. Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter, atau berkurang Rp1.450 per liter.
2. Pertamina Dex turun dari Rp25.350 menjadi Rp21.650 per liter, atau lebih murah Rp3.650 per liter.
3. Dexlite turun dari Rp23.500 menjadi Rp20.150 per liter, atau turun Rp3.350 per liter.
“Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” jelas Ispiani.
Penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengguna kendaraan yang mengandalkan BBM non-subsidi, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Papua dan Maluku. (*)













