Berita  

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp 2 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas perbankan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan perbankan yang dinilai masih stabil. Perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing masih mengalami kenaikan terbatas, sementara penghimpunan dana masyarakat dan kondisi likuiditas perbankan tetap kuat.

Selain itu, persaingan antarbank dinilai masih sehat sehingga tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dianggap memadai untuk menjaga rasa aman nasabah sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan nasional.

LPS menegaskan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat juga masih sangat tinggi, bahkan jauh melampaui amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah terlindungi.

Data per April 2026 menunjukkan, rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.

Sementara itu, pada BPR dan BPRS, rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.
Di sisi lain, kinerja industri perbankan nasional juga masih menunjukkan tren positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2026 tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 9,98 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas intermediasi perbankan yang tetap kuat, ditopang kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas yang masih terjaga dengan baik.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip “3T”. Artinya, simpanan nasabah dijamin sepanjang tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank agar tetap memenuhi syarat program penjaminan LPS.
Tak hanya kepada masyarakat, LPS juga meminta seluruh perbankan aktif menyampaikan informasi mengenai TBP secara terbuka melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *