KOTA SORONG – Aksi dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penjambretan di Kota Sorong akhirnya terhenti setelah Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil meringkus keduanya pada Sabtu pagi (16/5/2026).
Kedua pelaku berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang, warga Jalan Ampi, Kota Sorong, ditangkap di wilayah Kampung Salak sekitar pukul 06.45 WIT setelah polisi menerima informasi keberadaan mereka beberapa jam sebelumnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi, masing-masing terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui memiliki modus berbeda untuk setiap kejahatan. Pada kasus curas, pelaku menyasar korban yang tengah berkendara lalu secara paksa merampas tas korban sebelum melarikan diri. Sementara untuk aksi curanmor, pelaku beroperasi pada dini hari dengan mematahkan kunci ganda kendaraan, kemudian menyambung kabel sepeda motor agar dapat dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan memimpin langsung operasi penangkapan setelah menerima laporan keberadaan para pelaku di Kampung Salak sekitar pukul 06.10 WIT. Tim Mangewang kemudian melakukan pengepungan lokasi persembunyian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 06.40 WIT.
Tidak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit iPhone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi penjambretan.
Sementara dalam kasus curanmor, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, di antaranya Yamaha Mio M3, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty, hingga Yamaha Fino.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong.
Mereka juga mengaku sedikitnya telah melakukan 10 kali aksi penjambretan di berbagai lokasi di Kota Sorong dengan sasaran barang-barang berharga milik korban, mulai dari dompet, handphone, tas hingga kendaraan bermotor.
Polisi juga mengungkap masih ada satu pelaku lain berinisial EF yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi atas gerak cepat Tim Mangewang dalam mengungkap kasus tersebut hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Mangewang yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima. Ini bukti nyata bahwa personel kita bekerja sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Kota Sorong,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Ia juga memperingatkan para pelaku kejahatan lainnya agar tidak mencoba beraksi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Siang maupun malam, kami akan terus bergerak cepat untuk memastikan setiap pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. (*)









