Polda Papua Barat Daya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggotanya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, usai menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban mengalami luka berat akibat delapan tusukan dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny SA Hengkelare menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban.
“Motif pelaku diduga karena rasa dendam kepada korban yang memperlihatkan screenshot percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima BalleoNews, Selasa (12/5/2026).
Dalam percakapan tersebut diketahui terdapat cekcok dan kata-kata kasar yang ditujukan kepada kedua orang tua, sehingga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan brutal.
Melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum serta etika kepribadian anggota kepolisian.
Pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau perilaku yang merugikan dinas kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
“Hasil sidang memutuskan sanksi PTDH terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota,” tegas Kompol Jenny.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan disiplin internal kepolisian.
Sidang kode etik tersebut dipimpin Ketua Komisi AKBP Mathias Yosias Krey dengan Wakil Ketua AKBP Eddwar Martua Pandjaitan dan anggota komisi AKP Arifal Utama. Sementara penuntut dalam sidang yakni AKP Brury dan Bripka Bahrun Rapid, dengan pendamping terduga pelanggar Iptu Suryadi. (*)













