Kota Sorong — Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menertibkan peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah hukumnya, Kamis (7/5/2026).
Operasi penertiban yang berlangsung di kawasan Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara. Langkah tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras lokal yang dinilai meresahkan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota mulai bergerak sekitar pukul 14.00 WIT usai menerima aduan dari warga. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, aparat akhirnya mendatangi sebuah kios yang dicurigai pada pukul 16.30 WIT.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan puluhan liter minuman keras lokal yang disimpan untuk diperjualbelikan. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 30 liter cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang warga berinisial MT (45), yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara. Meski bukan target operasi, MT kedapatan menjual minuman keras lokal tanpa izin di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan. MT juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual minuman keras ilegal di wilayah Kota Sorong.
Langkah pembinaan ini menjadi bagian dari pendekatan persuasif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras lokal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. (*)













