Partai Golkar mengambil sikap, tetap mempertahankan Selviana Wanma sebagai Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Alif Permana mengatakan, pihaknya mengaku prihatin atas apa yang menimpa Selviana Wanma selaku Sekretaris Partai Golkar Papua Barat Daya.
“Sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ibu SW itu bersalah, jadi apa yang mau kami adili dan sikap apa yang harus kami ambil. Selama belum ada putusan pengadilan, kami belum mengambil sikap terkait Ibu SW,” tegasnya saat memberikan keterangan pers, di Sekretariat Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Senin sore (18/9/2023).
Dikatakan Alif, secara kelembagaan pihaknya sangat menghormati azas praduga tak bersalah. Tidak hanya itu, Partai Golkar Papua Barat Daya juga menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong.
“Kami tidak pernah menyangkal, memang benar ibu SW adalah sekretaris partai golkar papua barat daya,” ujarnya.
Wakil Bidang OKK Partai Golkar Papua Barat Daya juga mengharapkan, supaya kadernya tidak diadili dan biarlah proses hukum yang melakukan pengadilan.
“Kami melihat pemberitaan ini sudah sangat liar, bahkan cenderung memojokkan. Seolah-olah kasus itu ada kaitannya dengan partai golkar, padahal kan partai golkar papua barat daya ini baru berumur 6 bulan, sedangkan peristiwa ini sudah terjadi tahun 2010,” bebernya.
Lanjutnya, seseorang tidak boleh untuk dinyatakan bersalah sampai dengan ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bersalah.
“Memang benar ibu SW itu adalah sekretaris partai golkar papua barat daya, tetapi apa yang menimpa SW tidak ada sangkut pautnya dengan partai,” imbuhnya.
Sehubungan dengan kasus yang saat ini menimpa Selviana Wanma sebagai Sekretaris Partai Golkar PBD, sambung Alif, maka sebagai sesama kader pihaknya juga sudah menyiapkan pendampingan hukum baik itu dari DPD Partai Golkar Provinsi maupun dari Badan Advokasi Hukum di DPP Partai Golkar.
“Kita menghargai proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik, kita juga menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh ibu SW. Secara kelembagaan, kita sudah menyiapkan bantuan hukum baik dari provinsi maupun dari Bakum HAM DPP Partai Golkar,” tandasnya.
Wakil Bidang OKK DPD Partai Golkar Papua Barat Daya juga meminta, untuk terjaminya hak-hak ibu SW sebagai subjek hukum warga negara. Yang mana dia berhak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, SW juga berhak untuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai subjek hukum warga negara.
“Kita tidak tahu bagaimana proses kedepan, yang pasti tentu kita menginginkan yang terbaik bagi kader kami. Asas praduga tak bersalah adalah bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ibu SW itu bersalah baru kami partai mengambil tindakan, karena kita di internal Partai Golkar memiliki mekanisme tersendiri,” pungkas Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Alif Permana.