SORONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila dan sinte di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 18–19 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KA alias AL dan MT alias M. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan total berat kotor mencapai 38,33 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Rizal Marito menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat Daya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Mawar, Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.
Tim operasional Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengamankan seorang pria berinisial KA alias AL yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan mengembangkan pemeriksaan ke tempat tinggalnya. Dari rangkaian tindakan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 16,18 gram.
Selain paket yang diduga berisi narkotika, petugas turut menyita telepon genggam, plastik klip, lakban, korek gas, serta sebuah wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan sintetis.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan aktivitas tersangka, termasuk asal-usul barang yang diamankan.
Sehari setelahnya, Senin (19/10/2026), Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya kembali melakukan pengungkapan di Kabupaten Raja Ampat.
Tim operasional berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Raja Ampat untuk melakukan penyelidikan bersama di Jalan Raya Waisai, Perumahan 10, Kota Waisai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT alias M yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 22,15 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi telepon genggam, gunting, tas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.
Dengan temuan di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat tersebut, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 38,33 gram bruto.
Kedua pria beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Papua Barat Daya tidak berhenti pada penangkapan kedua terduga pelaku. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran yang lebih luas.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika, mulai dari sumber pasokan hingga kemungkinan distribusinya di wilayah Papua Barat Daya.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Pengungkapan di dua kabupaten ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya membutuhkan ketegasan aparat, tetapi juga kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman barang terlarang tersebut. (*)











