SORONG, Balleonews.com – Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Mangewang Polresta Sorong Kota bersama tim opsnal dari tiga polsek berhasil menangkap seorang pria berinisial MDN yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, masing-masing satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam, Honda Beat Street berwarna hitam, dan Honda Beat berwarna hitam.
Terduga pelaku berinisial MDN, yang berdasarkan data kepolisian bernama Marvin Daniello Nauw, ditangkap di kawasan Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat, pada Kamis (15/10/2026) dini hari.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, bersama tim gabungan yang terdiri atas Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat.
Sebelum penangkapan, tim yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota, IPTU Besli Arwan Lingga, S.Sos., terlebih dahulu melakukan apel konsolidasi dan pengarahan terkait strategi penangkapan.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terduga pelaku sedang berada di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan pemetaan lokasi dan memperhitungkan kemungkinan pelaku melawan atau melarikan diri.
Sekitar pukul 00.08 WIT, petugas melakukan pengepungan dan penangkapan. Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian kendaraan bermotor dengan nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi di Jalan Madukoro KM 12, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah pada malam hari. Namun, ketika bangun pada pagi harinya, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Setelah penangkapan, tim gabungan melanjutkan pengembangan untuk mencari kendaraan yang diduga hasil curian dan disembunyikan. Proses pencarian berlangsung hingga malam hari sebelum terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polresta Sorong Kota sekitar pukul 21.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pencurian dilakukan dengan cara merusak atau mematahkan setang kemudi sepeda motor, kemudian menyambungkan kabel starter agar mesin menyala dan kendaraan dapat dibawa kabur.
Polisi juga menyebut terduga pelaku memiliki riwayat perkara sebelumnya terkait pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama ketika memarkirkan kendaraan di teras rumah pada malam hari.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan berada di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Hingga kini, terduga pelaku dan tiga unit sepeda motor yang diamankan berada dalam penanganan Polresta Sorong Kota untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)











