Kota Sorong – Gerak cepat kembali ditunjukkan Team Elang Polsek Sorong Barat. Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SN alias Sepi (24) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga merampas handphone milik seorang mahasiswa di wilayah Sorong Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/05/2026) sore di kawasan Rufei, Kota Sorong, tepatnya di depan Pasar Modern Rufei saat pelaku diketahui sedang tertidur.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026. Korban berinisial GC (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju gereja untuk mengikuti ibadah.
Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh. Akibat benturan dengan ujung cor parit atau got, korban mengalami luka pada bagian wajah.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merek Infinix Note 11 milik korban yang berada di saku celananya lalu melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sorong Barat untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu sekitar pukul 16.50 WIT, personel piket opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di depan Pasar Modern Rufei.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Elang langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang tertidur dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada Team Elang Polsek Sorong Barat, atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Sorong.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga menegaskan, Polresta Sorong Kota tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Sorong. (*)













