Berita  

Wagub PBD Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Tegaskan Aset Umat Harus Terlindungi

SORONG — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di kemudian hari.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau saat menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Kota Sorong di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Papua Barat Daya Anhar Akib Kadar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan beserta jajaran, Kepala KUA Sorong Timur Abdul Syahab, serta para wakif, nazir, pengurus masjid, tokoh agama dan sejumlah pihak terkait.

Dalam kegiatan itu, sebanyak dua sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima sebagai bagian dari upaya menertibkan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kota Sorong.

Wakil Gubernur menegaskan, sertifikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada pada tujuan dan peruntukannya.

“Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,” ujar Wakil Gubernur.

Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang sah agar statusnya jelas dan tidak mudah dipersoalkan oleh pihak lain. Sertifikasi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan maupun transaksi atas tanah wakaf oleh pihak yang tidak berhak.

Ia mengingatkan, persoalan tanah wakaf berpotensi muncul ketika proses wakaf hanya dilakukan secara lisan tanpa didukung dokumen hukum yang memadai. Terlebih ketika wakif telah meninggal dunia, tidak menutup kemungkinan terjadi persoalan dengan ahli waris.

Karena itu, legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakif agar aset yang telah diserahkan untuk kepentingan umat tidak berubah status maupun peruntukannya.

Wakil Gubernur juga mengingatkan, wakaf merupakan bentuk keikhlasan seseorang dalam menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan masyarakat. Wakaf diharapkan menjadi amal jariah yang manfaatnya terus mengalir. Karena itu, nazir yang menerima amanah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga, merawat, mengelola dan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

“Wakaf itu adalah amanah. Wakif menyerahkan hartanya untuk menjadi amal jariah. Maka nazir yang menerima amanah harus menjaga dan mengelolanya agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar paradigma pengelolaan wakaf tidak berhenti pada upaya mengamankan aset, tetapi juga diarahkan pada pengelolaan yang produktif sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.

Menurutnya, sejumlah daerah, termasuk Aceh, telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan wakaf produktif sehingga aset wakaf mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan. Pengalaman tersebut, kata dia, dapat menjadi inspirasi bagi Papua Barat Daya dalam mengembangkan pengelolaan aset wakaf.

“Wakaf jangan hanya kita lihat sebagai tanah dan bangunan. Kalau dikelola dengan baik dan produktif, wakaf bisa menjadi aset sosial yang manfaatnya terus mengalir untuk umat,” katanya.

Penyerahan dua sertifikat pada kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf di Kota Sorong.

Wakil Gubernur berharap dua sertifikat tersebut dapat menjadi pemicu bagi para pengurus masjid, lembaga sosial, nazir dan masyarakat pemilik tanah wakaf untuk segera mengurus legalitas aset yang mereka kelola.

“Ini adalah kerja bersama. Harapan kami, dua sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi trigger agar semakin banyak tanah wakaf yang segera disertifikatkan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Kantor Kementerian Agama Kota Sorong, yang terus memberikan perhatian terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan menyampaikan bahwa berdasarkan data pendaftaran yang dimiliki, sebelumnya baru terdapat 24 sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kota Sorong.
Jumlah tersebut dinilai masih terbatas dibandingkan kebutuhan legalisasi aset wakaf di wilayah tersebut.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Sorong terus mendorong percepatan sertifikasi melalui koordinasi dan sosialisasi bersama pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, pesantren, pengurus masjid dan pihak terkait lainnya.

Kantor Pertanahan juga menyatakan siap membantu masyarakat yang memiliki tanah untuk diwakafkan maupun masyarakat yang tanah wakafnya belum memiliki sertifikat.
Masyarakat didorong untuk menyampaikan data tanah wakaf yang belum memiliki legalitas agar dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan sinergi juga menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama Kota Sorong. Kolaborasi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan para pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dinilai penting untuk memperluas jangkauan pelayanan sertifikasi.

Ke depan, diharapkan dapat digelar kegiatan bersama yang melibatkan para DKM sehingga sosialisasi sekaligus pelayanan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih efektif.

Kemenag Kota Sorong juga berharap, jumlah sertifikat tanah wakaf terus bertambah. Jika pada kegiatan 2026 baru dua sertifikat yang diserahkan, maka pada 2027 diharapkan jumlah tersebut dapat meningkat menjadi lima sertifikat atau lebih.

Bagi Wakil Gubernur, langkah tersebut bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari menjaga amanah keagamaan dan memastikan aset umat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Ia berharap penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut menjadi catatan penting bagi Kota Sorong sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa tanah yang telah diwakafkan perlu segera dilegalkan.

“Insyaallah ini akan menjadi sebuah catatan sejarah bagi Kota Sorong dan memberikan motivasi bagi pengurus masjid maupun lembaga sosial agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Hudi oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong yang diwakili Kepala KUA Sorong Timur Abdul Syahab.

Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum, menjaga amanah wakaf, serta mendorong agar aset wakaf di Papua Barat Daya semakin tertib, terlindungi dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kemaslahatan umat.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *