Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya akhirnya mengumumkan 27 nama calon anggota DPRP PBD jalur pengangkatan dari masing-masing Kabupaten dan Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, yang lolos tahapan verifikasi dan validasi dokumen.
Namun sayangnya, dari nama-nama yang diumumkan tersebut, ada satu nama calon anggota DPRP PBD jalur pengangkatan yang berasal dari Kabupaten Tambrauw yakni Simon Petrus Baru diduga “Lompat Jendela”.
Maria Kebar salah satu calon anggota DPRP Papua Barat Daya jalur pengangkatan asal Kabupaten Tambrauw menyayangkan, namanya tiba-tiba dihilangkan dari daftar calon anggota DPRP Papua Barat Daya perwakilan dari Kabupaten Tambrauw.
“Disini saya mau mempertanyakan hasil tahap pertama seleksi DPRP Papua Barat Daya jalur pengangkatan dari Kabupaten Tambrauw, yang telah diumumkan oleh panitia seleksi kemarin,” ungkap Maria kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Maria, berdasarkan musyawarah adat yang telah dilakukan bersama oleh Panitia Seleksi tingkat Provinsi Papua Barat Daya dengan semua lembaga adat di Kabupaten Tambrauw tanggal 17 Desember 2024 yang berlangsung di FEF, Kabupaten Tambrauw, ada tiga nama yang diusulkan. Yaitu Thomas Gewab, Yanwarius Sedik dan dirinya sendiri Maria Kebar.
“Saya merupakan satu-satunya perempuan yang ikut seleksi dan memenuhi kuota tiga puluh persen, untuk kuota perempuan. Namun seiring berjalannya waktu dan ketika kami sudah melakukan pemberkasan semuanya, tiba-tiba ada yang lompat jendela yaitu kakak Simon Petrus Baru,” ujar Maria.
“Lompat Jendela”, kata Maria, dalam arti Simon Petrus Baru sama sekali tidak mengikuti prosedur atau tahapan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi. Namun tiba-tiba namanya masuk dalam daftar yang lolos verifikasi dan validasi dokumen.
Oleh karena itu, Maria dengan tegas meminta agar panitia seleksi menimbang dan meninjau kembali hasil dari tahapan verifikasi dan validasi dokumen khusus formasi dari Kabupaten Tambrauw yang telah diumumkan.
“Kakak ini dia dari mana, artinya dia tidak ada dan tidak ikut dalam tahapan tapi tiba-tiba bisa diakomodir masuk. Inikan namanya lompat jendela, melalui jalan tikus atau jalan got yang sungguh tidak beretika,” tegasnya.
Satu-satunya perempuan dari Kabupaten Tambrauw yang ikut seleksi calon anggota DPRP PBD jalur pengangkatan dari Kabupaten Tambrauw ini juga meminta, agar pansel melihat kembali kuota 30 persen bagi perempuan. Karena berdasarkan hasil yang diumumkan, dari 5 Kabupaten dan 1 Kota ini tidak ada keterwakilan perempuan.
“Keterwakilan perempuan hanya satu orang saja, yaitu saya sendiri dari Kabupaten Tambrauw. Tapi kenapa justru nama saya yang dihilangkan dari daftar,” imbuhnya.
Maria Kebar juga mengimbau kepada keluarga besar dari Kabupaten Tambrauw khususnya suku Mpur Gunung dan Pantai, agar bisa membantu melihat masalah ini.
Karena menurutnya, ini ada intimidasi dan diskriminasi terhadap perempuan Mpur yang dilakukan oleh sesama anak Tambrauw, yang sangat tidak beretika. Dimana hak-hak perempuan dizolimi dan dipangkas. Perempuan belum berjuang lagi dan belum masuk dalam tahapan seleksi berikutnya, tapi sudah dipangkas.
“Tadi saya hubungi salah satu tim Pansel, katanya saya ini masuk dalam data partai. Padahal saya ini masyarakat biasa yang merupakan pekerja humanis, sosial dan pendidikan serta penyelamatan generasi. Saya tidak pernah tergabung dalam partai politik apapun,” beber Maria.
Maria juga meminta kepada Ketua Lembaga Adat Mpur Gunung dan Pantai yang sudah memberikan rekomendasi kepada dirinya waktu itu, untuk bisa berbicara dan sama-sama mengawal proses ini sehingga Simon Petrus Baru tidak bisa masuk dalam kuota dan tahapan seleksi berikutnya.
“Beliau (Simon Petrus Baru) sama sekali tidak ada dalam musyawarah adat dan berita acara yang ditetapkan bersama oleh panitia seleksi. Hari ini rekomendasi itu sudah diinjak-injak dan dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Sesudah ini kami akan kerahkan massa ke Kantor Walikota, karena Pansel berkantor disana untuk menuntut harus ada konfirmasi dan penjelasan dari pansel. Mau tidak mau, nama Simon Petrus Baru harus dikeluarkan dari daftar. Karena beliau ini sama sekali tidak mengikuti tahapan dan prosedur yang ada,” pungkasnya.