Kakek di Sorong Setubuhi Anak Temannya Hingga Hamil, Berhasil Ditangkap Polisi

Seorang kakek inisial KK berusia 51 tahun di Sorong setubuhi AA anak dari rekan kerjanya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polresta Sorong Kota

Seorang kakek inisial KK berusia 51 tahun di Sorong setubuhi AA anak dari rekan kerjanya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil, akhirnya berhasil ditangkap anggota Polresta Sorong Kota.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kejadian berawal pada bulan April 2022. Dimana pelaku saat itu mengajak korban untuk berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaanerja disana.

“Pada bulan November 2022 korban dengan tersangka kembali ke Sorong, namun kondisi korban sudah hamil sekitar delapan bulan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (25/5).

Saat tiba di Sorong, sambungnya, pelaku yang kenal dengan orangtua korban tidak memberitahukan perihal kehamilan korban kepada keluarganya.

“Korban kemudian melahirkan anak kembar, namun sayangnya salah satu anaknya meninggal dunia. Setelah korban melahirkan, pelaku mulai berubah sikap dan sering marah-marah. Melihat perubahan perilaku, korban lalu menghubungi keluarganya dan langsung dijemput di kos-kosan,” tegasnya.

Menurut Happy, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *