Polresta Sorkot Ungkap Jaringan Jual Beli Motor Curian Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI AL

Polresta Sorong Kota berhasil menangkap FM yang menjadi makelar jual beli motor hasil curian, ke salah satu oknum anggota TNI AL yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya

Polresta Sorong Kota berhasil menjaring FM yang menjadi makelar jual beli motor hasil curian, ke salah satu oknum anggota TNI AL yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, berdasarkan hasil operasi pekat yang dilakukan mulai tanggal 5-24 Maret 2023, permohonan berhasil mengamankan FM yang menjadi makelar jual beli motor hasil curian.

Kapolresta Sorong Kota menunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka melakukan tindak pidana, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Dari hasil operasi pekat, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial OF dan satu orang penadah dengan inisial FM,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (30/3).

Dibeberkan Happy, dari tangan tersangka, barang bukti berupa 26 unit motor hasil curian berhasil diamankan.

Disinggung mengenai apakah benar 26 unit hasil curian motor tersebut dijual FM ke salah satu oknum anggota TNI AL, Kapolresta Sorong Kota membenarkan informasi tersebut.

Para pelaku tindak pidana yang berhasil ditangkap dalam operasi pekat, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Iya benar itu, yang dijual ke oknum anggota TNI AL sekitar 26 unit motor. Namun hasil curian motor tersebut mau dibawa kemana, masih dalam lidik mereka. Tapi terkait informasi tersebut, kita sudah koordinasi dengan Pomal. Nanti mekanismenya kita serahkan ke pomal, untuk selanjutnya silakan rekan-rekan konfirmasi pihak yang bersangkutan,” tegas Kapolresta Sorong Kota.

Sementara untuk pelaku pencurian, sambungnya, masih menggunakan modus lama yakni menggunakan kunci T dan memanfaatkan kelengahan dari yang punya sepeda motor.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Kanit Jatanras Ipda Dwi menjelaskan, awalnya yang pertama ditangkap adalah OF pelaku pencurian sepeda motor.

“Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan salah satu dugaan pencurian sepeda motor dengan inisial OF. Berdasarkan hasil penyidikan, OF mengaku menjual motor hasil curian ke FM,” ujarnya.

Lanjut Dwi, berdasarkan informasi tersebut kemudian diminta melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FM yang bertindak sebagai penadah atau makelar jual beli kepada salah satu oknum anggota TNI AL.

“Dari tangan FM, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26 unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut tidak dalam satu laporan polisi dan bukan hanya berasal dari satu orang pelaku pencurian, tapi lebih dari satu pelaku,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, sambung Kanit Jatanras, FM mengaku setelah mendapat motor hasil curian dari para pelaku, kemudian FM berkomunikasi dengan salah satu oknum anggota TNI AL dan menampilkan kalau motor yang diinginkan sudah ada.

“FM bertindak sebagai makelar. Berdasarkan pengakuan dari FM, yang membeli 26 motor hasil curian juga satu orang oknum anggota. Bahkan saking tidak tahu nama oknum anggota tersebut, FM mengaku hanya menyebutkan profesinya saja,” tandasnya.

Ditambahkan Kanit Jatanras, intinya terlepas setelah mendapat motor dari FM, oknum anggota tersebut mau jual kemana motor hasil curian tersebut, diantar tidak tahu.

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Dwi, foto: Yanti/BalleoNEWS

“Kami tidak punya wewenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum anggota tersebut. Sampe sekarang kami masih melakukan penjualan terhadap pelaku-pelaku pencurian yang lain,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM dijerat melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun karena membantu menjual barang yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Writer: IriantiEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *