Seorang ayah di Sorong, Papua Barat Daya, yang diketahui bernama RS tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun 7 bulan hingga tewas.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, RS tega menganiaya anaknya yang masih balita hingga tewas lantaran anaknya sangat rewel.
“Kejadian berawal pada tanggal 4 April 2023, dimana anaknya yang masih balita tersebut rewel. RS kemudian memukul anaknya di bagian kepala dan mendorong korban di bagian dada, hingga akhirnya korban terjatuh ke lantai dan tergeletak,” ungkapnya Jumat (28/4).
Lanjut Kapolres, akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih balita tersebut langsung meninggal di tempat.
“Karena panik, pelaku lalu mengubur tubuh anaknya di ruang tengah rumah miliknya,” ujarnya.
Diakui Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah berpisah. Dimana pelaku tinggal bersama anaknya di Distrik Seget, Kabupaten Sorong, sementara mantan istrinya tinggal di Kota Sorong.
“Kejadian ini terungkap karena sang mantan istri merasa curiga, dirinya tidak diizinkan untuk menemui anaknya. Kakek dari balita tersebut kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Sorong. Dari situlah, polisi lalu mendalami hingga akhirnya pelaku mengakui perbutannya,” bebernya.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mencari saksi-saksi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sorong. Kami juga akan mendatangkan tim forensik untuk kembali melakukan olah TKP,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres Sorong, RS dijerat melanggar pasal KDRT atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anggota keluarga meninggal dunia, sesuai pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.