Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendapat Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Nasional tahun 2024.
Penghargaan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Nasional tahun 2024, diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, bertempat di Gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, Paritrana Award sudah dimulai sejak tahun 2017. Dimana ini merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah, yang diinisiasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Paritrana Award Tahun 2024 ini merupakan penilaian atas kinerja penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2023,” ungkap Wakil Presiden RI.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad menyatakan, Papua Barat Daya menjadi satu dari 12 kandidat Pemerintah Provinsi yang masuk dalam kelompok/zona penilaian Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Alhamdulillah Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan juara satu tingkat zona,” ujar Pj.Gubernur Papua Barat Daya.
Kemudian Kepala Disnakertrans ESDM Papua Barat Daya Suroso menambahkan, tim penilai tingkat Nasional melihat adanya komitmen kuat yang ditunjukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam meningkatkan coverage perlindungan.
Dimana pada tahun 2022 saat itu wilayah Sorong Raya masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat, berada pada angka 65,8 persen, meningkat menjadi 85,34 persen atau mengalami pertumbuhan 19,54 persen.
Lanjut Suroso, total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD di Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2023 sebanyak 109.023. Dimana kontribusi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar 50.104 orang peserta yang berasal dari segmen pekerja rentan atau informal, yang diikutsertakan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Paritrana bukanlah menjadi tujuan utama. Yang paling penting adalah bagaimana kita memberikan Jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja. Jika pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi melindungi 50.104 pekerja rentan/informal, pada 2024 ini selain mengcover 50.000 pekerja rentan/informal, juga akan membayar iuran kepesertaan bagi 10.000 orang pekerja sosial keagamaan,” pungkasnya.