Berita  

33 Anggota MRP Papua Barat Daya Dilaporkan ke Polda Papua Barat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang dipimpin oleh Yohanes Akwan, SH, Zainudin Patta, SH, Melkianus Indouw, SH dan Melianus P Yable, SH, resmi melaporkan 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat, Rabu (11/9/2024).

Laporan tersebut dibuat terkait dengan keputusan MRP Papua Barat Daya, yang menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan Orang Asli Papua (OAP).

Para pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Papua Barat adalah Abner Sanoy dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT dan Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/ SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya, karena keputusan yang tidak meloloskan Abdul Faris Umlati sebagai OAP.

Sementara itu, Derek Frengky Tatuta dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, melaporkan MRP Papua Barat Daya terkait dengan tidak diloloskannya Petrus Kasihiw sebagai OAP.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, SH mengatakan, para pelapor merasa 33 anggota MRP Papua Barat Daya telah melakukan penggelapan asal usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari Orang Asli Papua.

“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP, sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,” tegas Yohanes Akwan.

Selain laporan atas dugaan penggelapan asal-usul serta diskriminasi, sambungnya, YLBH Sisar Matiti juga merasa terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni.

“Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP Papua Barat Daya, ketika mereka melakukan verifikasi faktual. Oleh karena itu, kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan,” harapnya.

Yohanes berharap, laporan ini tidak hanya dapat memberikan keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw serta menegaskan pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam penentuan keaslian Orang Asli Papua. Tetapi bisa menjadi sebuah preseden tentang keadilan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *