Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait teknis pelaksanaan dan pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Bersama Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, bertempat di Hotel Vega Sorong, Selasa (30/7/2024).
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili Plt Sekretaris BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya Isnaini Solo mengatakan, rapat koordinasi dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana berdasarkan UU tersebut, mulai tanggal 5 Januari 2025 bagi hasil pajak kendaraan bermotor sudah tidak ada lagi.
“Oleh karena itu, rapat koordinasi ini digelar untuk mengantisipasi itu kedepan. Supaya pada saat regulasi tersebut diterapkan, tidak ada lagi masalah yang timbul dikemudian hari,” ungkap Plt Sekretaris BPPKAD PBD.
Lanjut Isnaini, rapat koordinasi ini juga untuk membahas terkait pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagaimana pendapatan kendaraan bermotor dibagi ke Kabupaten/Kota.
“Karena yang pungut Pemerintah Provinsi, makanya harus dibahas berapa pembagian porsi untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Rakor ini, sambungnya, untuk mengidentifikasi permasalahan terkait pemungutan PKB dan BBNKB. Selain itu, untuk merumuskan dan menyepakati kesepakatan bersama terkait sinergitas pengelolaan opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian Penjabat Sekda Papua Barat Daya Johny Way menyatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis. Dimana dalam pengelolaannya PKB dan BBNKB diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Sehingga diharapkan dapat menciptakan optimalisasi pendapatan daerah.
“Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan, terhadap pendapatan daerah,” bebernya.
Yang mana dalam pengelolaannya, kata Johny, perlu mengoptimalkan kinerja untuk meningkatkan pendapatan dari PKB dan BBNKB di Provinsi Papua Barat Daya.
“Dengan sinergitas pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” harapnya.
Pj Sekda juga berharap, adanya komitmen yang kuat antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjalankan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan dibuat.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kemendagri RI Dira Ensyadewa memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, karena telah menyiapkan draft dan PKS terkait pemungutan Opsen PKB dan BBNKB.
“Kami sangat mengapresiasi, karena Provinsi Papua Barat Daya merupakan satu-satunya provinsi yang terdepan di tanah Papua yang mulai membuat dan menyusun draft PKS pemungutan opsen pajak. Kami harapkan Provinsi yang lain di tanah Papua bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” bebernya.
Tidak hanya itu, Dira juga mengatakan Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi ke-8 yang menyiapkan draft dan PKS terkait pemungutan Opsen PKB dan BBNKB.
Menurut Dira, Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu daerah otonom baru (DOB) yang terdepan dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak.
“Jadi pemungutan opsen pajak ini menguntungkan kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota. Nanti akan dibahas dalam PKS, berapa persentase yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Dira.
Dengan demikian, katanya, sinkronisasi itu terlaksana dengan segera mungkin dan di tahun 2025 terjadi soft landing pelaksanaan kegiatan pemungutan opsen yang merupakan kebijakan dari UU Nomor 1 tahun 2022. Dimana pada tanggal 5 Januari 2025 sudah ada kebijakan baru dimana Kabupaten/Kota tidak lagi menerima bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB tetapi mendapatkan Opsen atau pengganti yang akan didapatkan secara real time dan bukan dengan triwulan.
Dimana sesuai dengan Undang-undang, maka yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66 persen dari total PKB terutang.
“Itu cukup sangat besar. Misalnya dibayarkan PKB sebesar satu juta, maka enam ratus enam puluh ribu atau enam puluh enam persen dari satu juta itu diterima langsung oleh Kabupaten/Kota tempat kendaraan bermotor terdaftar. Maka nanti sinergi ini kami mendorong agar Kabupaten/Kota juga melakukan verifikasi data kendaraan yang selama ini masih PB maka diarahkan ke PY, jadi biar nanti masiluk menjadi PAD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.