Berita  

Tingkatkan Pemahaman ASN, Dinas Kominfo Kota Sorong Gelar Bimtek Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik

Dalam rangka meningkatkan pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya sertifikat elektronik dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kota Sorong menggelar kegiatan Bimtek Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Besign dan Panter oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), yang berlangsung di Gedung LJ Kompleks Kantor Walikota Sorong, Senin (22/7/2024).

Penjabat Wali Kota Sorong yang diwakili Asisten 2 Setda Kota Sorong Thamrin Tahuddin mengatakan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan hal yang baik dan bermanfaat bagi banyak orang maupun kejahatan domestik bahkan internasional.

“Kegiatan bimtek penerbitan sertifikat elektronik dan sosialisasi ini bertujuan agar pemerintah dapat memanfaatkan teknologi secara efisien dan efektif, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada era sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” ungkapnya.

Asisten 2 berharap, kiranya kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga ilmu yang didapatkan dapat diterapkan di lingkungan kerja.

Kemudian Plt Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kota Sorong Lermiana Sujabat menyatakan, kegiatan bimtek pemanfaatan sertifikat elektronik dan sosialisasi penggunaan aplikasi besign dan panter merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Kegiatan ini, sambungnya, juga bertujuan untuk mendorong peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan teknologi informasi dalam sistem pemerintahan, untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu, Sofu Rizqi Yulian Saputra dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan paparan mengenai pengamanan informasi menggunakan sertifikat elektronik.

Dikatakan Sofu, syarat tanda tangan elektronik terdapat dalam pasal 11 UU 11 nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sofu menjelaskan, TTE terbagi menjadi dua yakni TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Tanda tangan tidak tersertifikasi berupa tanda tangan yang di scan dan diinputkan ke alat elektronik representasi digital dari biometrik, seperti retina dan sidik jari, serta karakter unik berupa pin dan password.

Sedangkan tanda tangan elektronik tersertifikasi berupa tanda tangan digital dengan kriptografi.

“Adapun perbedaan keduanya adalah TTE tidak tersertifikasi dapat dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk memalsukan dokumen sehingga sulit dibuktikan keasliannya. Sedangkan TTE tersertifikasi berbentuk digital dan bersifat unik, untuk setiap dokumen yang ditandatangani sehingga sulit untuk dipalsukan atau disalin ke dokumen lainnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *