Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat melalui Advokat dan Konsultan Hukum Pemerintah Kota Sorong Max Mahare, melaporkan MYW yang merupakan mantan Plh Kepala Puskesmas Malanu ke Polresta Sorong Kota, Rabu (19/6/2024).
Pengaduan tersebut dibuat, lantaran Pj Wali Kota Sorong merasa telah difitnah, dituduh dan dicemarkan nama baiknya oleh MYW melalui tulisan yang dibuat dalam bentuk pamflet saat menggelar aksi demo dan melakukan pemalangan di Puskesmas Malanu tanggal 10 Juni 2024 lalu.
Advokat dan Konsultan Hukum Pemerintah Kota Sorong Max Mahare mengatakan, dalam salah satu pamflet yang dibuat MYW saat menggelar aksi demo di Puskesmas Malanu bertuliskan, “dr Idham Said adalah PNS yang telah membeli jabatan Rp 300 juta kepada Pj Wali Kota Sorong”.
“Bapak Pj Wali Kota Sorong merasa apa yang dituduhkan itu tidak benar dan nama baiknya telah dicemarkan. Makanya tujuan dibuatnya pengaduan ke Polresta Sorong Kota yaitu agar apa yang dituduhkan oleh MYW bisa terang benderang, karena Pj Wali Kota Sorong menganggap bahwa tuduhan itu tidak benar,” ungkap Max Mahare kepada BalleoNews, Rabu (19/6/2024).
Lanjut Max, Pj Wali Kota Sorong baik secara pribadi maupun kedudukan jabatan juga mengaku tidak pernah menerima uang dari dr Idham Said seperti yang dituduhkan.
Menurut Max, sebenarnya aksi demo yang dilakukan MYW sampai melakukan pemalangan terhadap puskesmas itu hal yang wajar, karena adanya ketidakpuasan lantaran jabatan Kepala Puskesmas Malanu dari MYW digantikan oleh dr Idham Said.
Namun yang menjadi persoalan, katanya, adalah pamflet yang dibuat oleh MYW kemudian dimasukkan kedalam media sosial tiktok dan tersebar kemana-mana hingga sampai di orang Kementerian.
“Gara-gara tulisan di pamflet yang dibuat ibu MYW dimasukan kedalam tiktok dan viral, sampai ada Menteri yang menscreenshot tiktok tersebut dan meminta agar masalah ini diselesaikan. Persoalan diselesaikan menyangkut soal jabatan itu tidak ada masalah, karena bisa di bicarakan kemudian. Tapi pokok persoalan ada pada tulisan itu, itulah persoalan hukum yang menjadi keberatan dari pada Pj Wali Kota Sorong,” imbuhnya.
Menurut Max, dirinya sudah membuat surat pengaduan sebagaimana yang diminta oleh Pj Wali Kota Sorong dan sudah dimasukkan ke Polresta Sorong Kota.
Tujuannya, kata Max, agar perkara ini diproses dengan menggunakan Undang-undang ITE. Karena diduga perbuatan yang dilakukan ibu MYW melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 27 a jo pasal 45 ayat 6 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 dan diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik.
“Pj Wali Kota Sorong minta agar pengaduan ini ditindak lanjuti oleh Kapolresta Sorong Kota dan silahkan Ibu MYW membuktikan tuduhan itu,” pungkasnya.