Berita  

Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota se-PBD Dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Evaluasi

Dalam rangka mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di tahun kedua, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan penilaian kinerja terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2023 se-Papua Barat Daya, bertempat di Rylich Panorama Hotel Sorong, Selasa (28/5/2024).

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya Naomi Netty Howay mengatakan, seluruh pihak harus bergandengan tangan dan bersinergi dalam rangka menekan angka stunting di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengapresiasi penyelenggaraan penilaian kinerja Kabupaten/Kota atas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 se-Papua Barat Daya ini,” ungkap Kadis Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB PBD saat membuka kegiatan.

Menurut Netty, pihaknya berharap semua unsur yang ada di setiap Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya bersama-sama menekan angka stunting di Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Papua Barat Daya yang diwakili Ketua Panitia Dian Komalawati menyatakan, meskipun Provinsi baru yang diresmikan pada 9 Desember 2022, namun Pemerintah Papua Barat Daya sudah diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian kinerja aksi konvergensi stunting.

“Tahun ini adalah tahun kedua pelaksanaan penilaian kinerja aksi konvergensi stunting,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penilaian kinerja, sambungnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan didampingi Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.

“Penilaian kinerja penurunan stunting adalah proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan delapan aksi kovergensi penurunan stunting,” beber Dian Komalawati.

Ditambahkannya, dasar pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan
stunting dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440.5.7/477/Bangda terkait pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah yang harus dilaksanakan sebelum akhir bulan Mei 2024.

Kegiatan penilaian aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, katanya, bertujuan untuk mengukur kinerja, memastikan akuntabilitas kinerja, mengevaluasi kinerja dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.

Berdasarkan pantauan BalleoNews, dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 se-Papua Barat Daya, dilakukan pemaparan penilaian kinerja Pemda Kabupaten/Kota atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi oleh Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Arifin Effendy Hutagalung sekaligus sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *