Berita  

Terkait Persyaratan Calon Kepala Daerah Independen di Raja Ampat, Bawaslu dan KPU Diminta Lakukan Pengawasan

Masa pendaftaran calon independen di Raja Ampat telah ditutup pada tanggal 12 Mei 2024. Dua calon telah mendaftar, yaitu Enos Rumpaidus dan Hassan Makasar. Namun, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait persyaratan administrasi, khususnya KTP dan surat dukungan.

Tokoh pemuda di Raja Ampat sekaligus seorang pengacara Arfan Poretoka mendesak Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses administrasi calon independen.

“Bawaslu harus mengawasi dan KPU harus terbuka kepada seluruh masyarakat, terkait data KTP dan surat dukungan yang terkumpul,” ungkap Arfan melalui saluran telephone, Sabtu (18/5/2024).

Dikatakan Arfan, kekhawatiran utama adalah potensi duplikasi KTP dan surat dukungan yang diperoleh tanpa persetujuan pemilik.

KTP yang dikumpulkan, sambung Arfan, mencapai ribuan. Oleh karena itu, dirinya merasa perlu dilakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada duplikasi.

Arfan juga menyoroti potensi penyalahgunaan dalam proses pengumpulan surat dukungan.

“Jangan sampai terjadi penandatanganan surat dukungan tanpa persetujuan. KPU harus memastikan bahwa surat dukungan dikumpulkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Arfan menekankan, pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem aplikasi dan platform pendaftaran calon independen.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di aplikasi dan sistemnya. Hal ini untuk memastikan transparansi dan validitas data,” tegasnya.

Arfan berharap, KPU dan Bawaslu bekerja sama untuk memastikan proses pencalonan independen di Raja Ampat berlangsung secara jujur dan adil.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsapp terkait hal tersebut, belum membalas pesan dan memberikan keterangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *