Berita  

2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Sorong Ditangkap, Korban Ditusuk 2 Kali Pakai Obeng

Dua pelaku pembunuh mahasiswa di Kompleks Lokalisasi Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polresta Sorong Kota.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu EN (22) dan MS (17).

“Setelah melaksanakan olah tkp, pemeriksaan barang bukti dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP, kita berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga adalah pelaku tindak pidana pembunuhan yaitu EN dan MS,” ungkap Kapolresta saat memberikan keterangan pers, Senin (6/5/2024).

Dikatakan Kapolresta, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih 1×24 jam. Untuk pelaku MS, sambungnya, masih dibawah umur yakni baru berusia 17 tahun.

Menurut Happy, kronologis kejadian yakni pada Minggu korban FS dan temannya pergi ke kompleks lokalisasi malanu, untuk mengkonsumsi minuman keras (miras).

Setelah selesai mengkonsumsi miras, sambungnya, korban kemudian pergi ke tempat dimana ia memarkir sepeda motornya. Namun ternyata sepeda motor korban tidak ditemukan dan korban kemudian bertanya-tanya ke orang-orang yang ada di sekitar tempat parkir sepeda motor.

“Saat itu kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dan menanyai korban yang sedang kebingungan mencari sepeda motornya. Kedua pelaku lantas menawarkan bantuan kepada korban, untuk membantu mencari sepeda motornya yang hilang,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta, kedua pelaku dan korban kemudian naik motor bertiga dan menuju ke Bukti Dozer. Sampai di bukit dozer, kedua pelaku lalu menggeledah badan korban dengan maksud untuk mencari barang-barang berharga seperti handphone ataupun dompet.

“Namun karena saat itu korban melawan, tersangka MS kemudian menusuk bagian leher belakang korban dengan obeng pembuka busi,” beber Kapolresta.

Korban yang merasa kesakitan dan tidak bisa lagi melawan kedua pelaku, akhirnya melarikan diri dan akhirnya terjatuh di depan lokasi.

“Korban ditemukan pagi harinya dan dilaporkan meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, dari tubuh korban terdapat dua luka tusuk yaitu di leher bagian belakang dan pelipis,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EN dan MS dijerat melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *