Berita  

Maju di Pilkada Sorsel, Wakil Ketua DPRD Daftar di Partai Demokrat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeveries Nelson Kewetare resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrat sebagai bakal calon Bupati Sorong Selatan (Sorsel) periode 2024-2029.

“Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 1, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota,” ungkap Jeveries.

Ia melanjutkan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 mengatur secara teknis tentang syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dimana terdapat sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bakal maju dalam Pilkada.

Diatur lebih lanjut tentang syarat calon dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 4, dimana dijelaskan secara teknis pemenuhan syarat calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

“Hal yang sangat substantial dalam pencalonan kepala daerah adalah ketentuan pasal 40 Undang- undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 1, yaitu partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD yang bersangkutan,” jelas Jeveries.

Jeveries melanjutkan, syarat pencalonan adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Maka dalam pencalonan pasangan calon kepala daerah yang akan datang, sambungnya, sesuai dengan jumlah kursi DPRD Sorsel empat kursi yang harus diperoleh oleh setiap bakal calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Sorsel.

“Sebagai warga negara Indonesia dan putera daerah sorsel, saya memiliki kesempatan yang sama untuk maju dalam Pilkada yang akan datang. Harapan saya adalah tidak boleh ada politik akomodasionis yang dengan klaim primordialisme kesukuan, golongan dan etnisitas tertentu. Karena Sorsel adalah kabupaten yang maju, dinamis dan terus berbenah diri untuk perubahan sosial yang inklusif di mana harus di pimpin oleh pemimpin yang mempunyai visi dan kisi dan gagasan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” tegas Jeveries.

Ia melanjutkan, dari aspek historis lahirnya Kabupaten Sorsel berdasarkan Undang- undang nomor 26 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Sorsel yang terlepas dari Kabupaten Sorong Induk merupakan perjuangan bersama masyarakat Sorsel yang diwakili oleh para founding fathers (pendiri) kabupaten ini yang diwakili oleh tim 13 untuk menghadirkan kabupaten ini dengan satu tekad, utamanya adalah kerinduan akan memiliki kabupaten sendiri yang nantinya akan menghadirkan pembanguan di segala bidang dan memperpendek rental kendali pelayanan public yang inklusif kepada masyarakat Sorsel.

“Pemahaman secara komprehensif terhadap masyarakat Sorsel, dari perspektif antropologis, sosiologis, sosiolinguistik dan humaniora bahwa masyarakat Sorsel sebagaimana masyarakat Papua pada umumnya terdiri dari beberapa kelompok atas dasar etnisitas ( Miedema dan Reesink (ed), 2004. Mereka dapat di pilah dalam kelompok yang terdiri dari orang beretnis Papua asli dan kelompok nusantara yang berlatar belakang etnis non Papua,” urai Jeveries.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Roleks mengatakan, sejauh ini ada lima kandidat yang mengambil formulir pencalonan, dari lima orang tersebut dua diantaranya telah mengembalikan.

“Semua kandidat yang mendaftar itu nantinya, Partai Demokrat akan mengusulkan secara berjenjang hingga ke Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrat,” pungkas Roleks.

Writer: Tim BalleoNEWSEditor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *