Berita  

Pemprov Papua Barat Daya Target Penurunan Prevalensi Stunting Tahun 2025 Dibawah 14 Persen

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Rabu (24/4/2024).

Rembuk stunting yang dilaksanakan bersama stakeholder, dalam rangka deklarasi komitmen dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Rahman yang diwakili Dian Komalawati menjelaskan, di usia yang baru saja genap 1 tahun 4 bulan, Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan kegiatan rembuk stunting yang ke-2.

“Pelaksanaan kegiatan rembuk stunting merupakan langkah penting, untuk memastikan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi antara OPD penanggung jawab dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat, serta untuk memperkuat komitmen daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting,” ungkapnya.

Lanjut Dian, rembuk stunting juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program nasional terkait percepatan penurunan stunting sesuai Perpres 72 tahun 2021 dan juga salah satu program prioritas Pj Gubernur Papua Barat Daya yaitu jaminan 1000 hari pertama (Jambu Hidup).

“Diharapkan kita semua sinergi dalam melakukan analisis situasi serta merancangkan program kegiatan yang tepat sasaran, sesuai dengan
kebutuhan daerah serta komitmen bersama dalam melakukan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, adapun pertemuan rembuk stunting saat ini adalah memastikan bahwa setiap perencanaan yang dilakukan pimpinan daerah bersama OPD yang terkait langsung serta lembaga non pemerintah dalam membuat perencanaan program & kegiatan, harus melalui analisis situasi sesuai dengan daerah locusnya dan dimasukan dalam setiap perencanaan kegiatan.

“Sehingga menjadi komitmen bersama guna melakukan intervensi spesifik terhadap target yang ingin dicapai. Diharapkan dengan adanya rembuk stunting yang dilakukan oleh provinsi, kota/kabupaten juga melakukan komitmen yang sama agar tahun 2024 papua barat daya ada penurunan angka stuniting yang signifikan,” harapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad yang diwakili Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Adolof Kambuaya mengatakan, program penurunan stunting telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024. Dimana tahun 2024, target prevalensi stunting harus mencapai sebesar 14 persen.

Lanjutnya, guna mendukung upaya percepatan penurunan stunting, pada tanggal 5 agustus 2021 telah terbit peraturan presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang pecepatan penurunan stunting.

Delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, sambungnya, tentunya memiliki peran strategi dalam penurunan stunting di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat. Serta untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah dan pemangku kepentingan lainnya terhadap upaya percepatan penurunan stunting,” bebernya.

Menurut Adolof, Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya dalam mengkoordinir pelaksanaan aksi konvergensi di kabupaten/kota se-Papua Barat Daya melalui tim percepatan penurunan stunting Provinsi Papua Barat Daya yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/18/3/2023.

“Tentunya agenda rembuk stunting yang merupakan aksi ketiga dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan dan penurunan stunting menjadi salah satu agenda wajib yang harus dilaksanakan pemerintah provinsi papua barat daya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen bersama antara pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya yang ada di papua barat daya dalam upaya percepatan penurunan stunting di tahun berjalan maupun tahun depan,” pungkasnya.

Pantauan BalleoNews, dalam kegiatan rembuk stunting, ada 3 hal yang disepakati bersama. Yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya menargetkan penurunan prevalensi stunting di 2025 dibawah 14 persen.

Kemudian dalam rangka pencapaian target percepatan penurunan stunting di Provinsi Papua Barat Daya, maka kebijakan program dan kegiatan intervensi dilakukan secara konvergen dan diarahkan kepada pendampingan lokus stunting prioritas yang ada di kabupaten/kota yang ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Papua Barat Daya dibutuhkan komitmen bersama, baik Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi maupun pemangku kepentingan lainnya.

Pantauan BalleoNews, dalam kegiatan rembuk stunting, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya menargetkan penurunan prevalensi stunting di 2025 dibawah 14 persen.

Kemudian dalam rangka pencapaian target percepatan penurunan stunting di Provinsi Papua Barat Daya, maka kebijakan program dan kegiatan intervensi dilakukan secara konvergen dan diarahkan kepada pendampingan lokus stunting prioritas yang ada di kabupaten/kota yang ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Papua Barat Daya dibutuhkan komitmen bersama, baik Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi maupun pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, ada 4 point penting yang disepakati bersama yaitu program dan kegiatan stunting OPD Provinsi Papua Barat Daya untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota. Kemudian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya wajib mendukung pencapaian target penurunan stunting mendekati 14 persen di tahun 2025.

Selanjutnya, OPD provinsi terkait wajib mendukung program prioritas Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu jaminan 1000 hari pertama kehidupan (Jambu Hidup) guna mencegah dan menurunkan angka stunting.

Komitmen terakhir yakni dalam rangka percepatan penurunan stunting sesuai lokus di Provinsi Papua Barat Daya diperlukan peta jalan atau roadmap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *