Polresta Sorong Kota memusnahkan sebanyak 1,9 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar, Selasa (2/4/2024).
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol Indra Gunawan dan disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan juga perwakilan Forum Lintas Suku Sorong Raya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, 1,9 kilogram ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Sorong Kota dari bulan Januari sampai Maret 2024.
“Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat satu koma sembilan kilogram, merupakan barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka,” ungkap Kapolresta Sorkot saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskannya, ke-9 tersangka berhasil ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Yakni 8 tersangka ditangkap di Kota Sorong dan 1 tersangka ditangkap di Kabupaten Raja Ampat.
Diantaranya, tersangka YA dan RR yang masih berusia dibawah umur ditangkap tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Km 8 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Dimana barang bukti yang diamankan berupa 36,7 gram terdiri dari 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja.
Kemudian tersangka RL dan JH yang berperan sebagai pengedar ditangkap tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Jl F Kalasuat, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Dari tangan kedua pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 557,25 gram narkotika jenis ganja.
Selanjutnya tersangka RM dan VS yang merupakan pengguna berhasil ditangkap tanggal 18 Februari 2024 bertempat di Jl Basuki Rahmat. Total barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu ganja aeberat 0,3 gram.
Selain itu, tersangka AL yang merupakan pengedar ditangkap tanggal 3 Maret 2024 bertempat di Jl Diponegoro, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 90,8 gram.
Selanjutnya tersangka FY bertindak sebagai kurir ditangkap tanggal 22 Maret 2024 bertempat di Jl Kanal Victory, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik seberat 66,6 gram berisi narkotika jenis ganja.
Kemudian tersangka BP yang merupakan kurir dan pengedar ditangkap tanggal 23 Maret 2024. Tersangka diamankan saat sedang melinting ganja untuk digunakan, di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat. Dari tangan BP, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,275 kilogram narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan hasil pengembangan, ganja tersebut kebanyakan didatangkan dari Jayapura dan diambil dari PNG. Kami masih mendalami bagaimana ganja diambil dari PNG bisa sampai lolos dibawa dari Jayapura melalui pesawat udara ke Sorong,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kapolresta juga menjelaskan, ke-9 tersangka yang ditangkap mereka berbeda jaringan, berdiri sendiri dan tidak ada kaitan satu dengan yang lain.
“Untuk harga jual ganja di Sorong berkisar dari lima puluh ribu sampai satu juta rupiah. Pengungkapan ini ,” imbuhnya.
Pengungakapan kasus narkotika, sambung Happy, merupakan bukti bahwa komitmen Polresta Sorong Kota bersama seluruh stakeholder yang ada di Sorong Kota baik Forkopimda maupun masyarakat untuk memberantas tindak pidana peredaran narkoba.
“Tindak pidana narkoba adalah extra ordinary, yang tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Jadi harus bersinergi dan kolaborasi, antar instansi dan semua masyarakat untuk kita semua memberantas narkoba,” tandasnya.
Ditambahkan Kapolresta, ke-9 tersangka dijerat melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tergantung peran masing-masing.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait narkotika yang dibawa dari Jayapura ke Sorong baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
“Karena ketidaktelitian, makanya barang-barang ini bisa lolos naik sampai diatas pesawat dan dibawa sampai ke Sorong. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Dirincikan Afriangga, dari 1,9 kilogram ganja yang dimusnahkan, kalau diuangkan itu totalnya sekitar Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta).