Berita  

Parpol Wajib Hukumnya Rekomendasikan Cagub-Cawagub OAP, Non OAP Tidak Diperbolehkan

KPU Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Mananwir Paul Finsen Mayor angkat bicara.

Dikatakannya, berkaitan dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak tersebut, maka ada kekhususan di Papua yang menjadi perhatian serius dari pihak penyelenggara yaitu KPU provinsi dari 6 wilayah di Tanah Papua.

“Kekhususan pilkada di enam provinsi di Tanah Papua yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur wajib Orang Asli Papua,” tegasnya melalui keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Paul, keistimewaan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 pasal 12 yang menyebutkan diantaranya, yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat Orang asli Papua, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara.

Selanjutnya berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, sehat jasmani dan rohani serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.

“Yang dimaksud Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua,” ungkapnya.

Orang Asli Papua, sambungnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.

Terkait hal tersebut, Paul Finsen Mayor meminta kepada seluruh partai politik nasional di 6 (enam) provinsi yang ada di Tanah Papua agar wajib merekrut dan mencalonkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli papua.

“Kepada KPU, DPRP dan MRP wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan tahapan dan jadwal, sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan kekhususan papua,” imbuhnya.

Ditambahkannya, sesuai perintah Undang- undang Otsus Papua bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua wajib Orang Asli Papua (OAP) dan pimpinan partai politik wajib memberikan rekomendasi kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang notabene Orang Asli Papua (OAP). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *