Melihat dinamika yang terjadi di seluruh tanah Papua terkait dengan hak politik Orang Asli Papua (OAP), maka berdasarkan beberapa kajian dan analisa, Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya akan mengajukan Yudisial Review Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua menguji kedudukannya dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik dan juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Kami fopera telah berkomitmen bersama dengan tim hukum, setelah selesai lebaran akan melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya Amus Yanto Ijie saat ditemui awak media, di Sekretariat FOPERA PBD Jalan Malibela, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (25/3/2024).
Menurut Yanto, tujuan Fopera mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi, yaitu agar Orang Asli Papua mendapat kepastian hukum terkait dengan hak politik Orang Asli Papua melalui partai politik nasional.
“Kami masyarakat asli papua juga ingin mendapat keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Undang-undang Otonomi Khusus, sambungnya, adalah Undang-undang yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada orang asli Papua yang bersifat khusus yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 d ayat 1. Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, kami dari forum pengawal perjuangan rakyat dan juga seluruh masyarakat di tanah Papua akan melakukan yudisial review pasal 28 ayat 3 dan 4 kedudukannya dengan Undang-undang partai politik dan juga Undang-undang pemilihan umum,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, kata Yanto, Penasehat Hukum Fopera PBD sudah siap. Dikatakannya, orang yang akan menjadi PH Fopera PBD saat mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi adalah orang yang ikut menyusun Undang-undang partai politik dan juga ikut menyusun dan mengesahkan Undang-undang pemilihan umum.
“Setelah kami diskusi panjang dan melalui beberapa kajian hukum, mereka telah sepakat untuk kita bersama-sama akan mengajukan yudisial review ke mahkamah konstitusi pada pertengahan bulan April atau selesai lebaran,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketua FOPERA Papua Barat Daya tidak lupa memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Papua di seluruh tanah Papua.
“Terutama kami mohon dukungan doa, sehingga niat baik kita ini bisa berjalan dengan baik. Agar kedepan orang asli papua tidak lagi yang termargenilisasi dalam hak politiknya di seluruh tanah Papua. Juga jangan lagi kedepan ada orang papua yang kemudian melakukan protes-protes terkait dengan hak politik. Kita semua berusaha berjuang supaya ada kepastian hukum terkait dengan hak politik orang asli papua di seluruh tanah papua, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus sebagaimana juga yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otsus,” pungkasnya.