Ketua KPU PBD Kembali Skors Pembacaan Hasil Rekap KPU Kota Sorong, Ini Alasannya

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya dengan agenda pembacaan hasil perolehan suara DPR Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU Kota Sorong, terpaksa kembali di skors, Rabu malam (13/3/2024).

Skor tersebut dilakukan karena adanya pengajuan formulir keberatan perbedaan hasil rekapitulasi C1 plano dan hasil rekap pleno tingkat PPD Distrik Sorong Barat, oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura.

Dimana Saksi dari PAN dan Hanura menyerahkan bukti C1 plano kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, terkait rekapan dari TPS yang diduga terjadi pergeseran suara hasil rekap dari Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Sehubungan dengan adanya persetujuan tersebut, maka Bawaslu Papua Barat Daya kemudian meminta waktu kepada Ketua KPU PBD yang merupakan pimpinan rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk mempelajari bukti yang mereka terima.

“Kami meminta waktu kepada pimpinan rapat pleno, untuk bertemu dan mempelajari bukti yang baru diserahkan oleh PAN dan Hanura,” ungkap Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Herdhi F Rumbewas.

Dikatakan Herdi, sikap Bawaslu PBD yang meminta waktu untuk berkumpul dan mempelajari terlebih dahulu bukti yang diterima, karena memuat baru menerima formulir persetujuan tersebut.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi saat pengajuan disetujui oleh Saksi dari calon Anggota DPD RI. Dimana bukti telah disampaikan kepada Bawaslu sebelum pelaksanan rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong, sehingga Bawaslu Papua Barat Daya bisa dengan cepat berpikir.

“Kami dari Bawaslu Papua Barat Daya menyarankan agar sambil menunggu kami mempelajari bukti atas persetujuan yang diajukan, pimpinan sidang dapat mempersilahkan KPU Kabupaten Tambrauw atau Maybrat membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024,” tegasnya.

Pantauan BalleoNews, saran Bawaslu Papua Barat Daya tersebut disampaikan dalam rapat pleno kepada Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias D. Kambu kepada Saksi dari Partai Politik.

Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat dari Saksi parpol atas saran Bawaslu, namun pada akhirnya Saksi partai politik menyetujui agar pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1 dan Provinsi Papua Barat Daya 2 dipending, sambil keputusan yang diambil Bawaslu Papua Barat Daya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu selaku pimpinan rapat pleno juga melakukan skors pengesahan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis Pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi dengan mengetuk palu.

Andarias Kambu selaku pimpinan Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara selanjutnya memanggil Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno.

“Sambil menunggu Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw hadir dan menyiapkan berita acara hasil rekapitulasinya, saya selaku pimpinan rapat pleno menskors rapat pleno,” pungkas Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *