KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menjadwalkan KPU Kota Sorong untuk membacakan hasil pleno, sekitar pukul 20.00 WIT, Jumat malam (8/3/2024).
Namun hingga pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam, komisioner KPU Kota Sorong tidak kunjung hadir dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Vega Hotel Sorong.
Hal itu tentu membuat kecewa dan menjadi tanda tanya sejumlah pihak yang sudah sejak tadi menunggu. Dimana mereka menganggap KPU Kota Sorong sengaja mengulur-ngulur pelaksanaan waktu pleno dan dinilai tidak konsisten dengan jadwal yang telah ditentukan.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dalam rapat pleno menegaskan, jika sampai besok (Sabtu, red) KPU Kota Sorong tidak kunjung hadir dalam rapat pleno, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya yang langsung akan mengambil alih.
“Malam ini juga saya akan skors rapat ini dan menuju ke Kantor KPU Kota Sorong untuk memastikan, mengapa mereka belum hadir dalam rapat pleno tingkat provinsi untuk membacakan hasil plenonya. Kalau sampai besok mereka tidak hadir juga, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya akan mengambil alih,” tegas Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Andarias, dirinya memang sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kota Sorong terkait keterlambatan dan kesiapan mereka untuk hadir dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Sorong, alasan mereka belum siap karena masih harus menyelesaikan berkas-berkas administrasinya. Bahkan sampai malam ini, partai politik juga belum menerima berita acara hasil pleno,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, apa yang dilakukan KPU Kota Sorong tentu menjadi tanda tanya sejumlah pihak.
“Tentunya ini juga akan menimbulkan banyak kecurigaan, ada apa dengan Kota Sorong? Kenapa sampai hari ini dokumen hasil pleno belum dipegang oleh partai politik. Padahal harusnya itu sudah dibacakan malam ini,” tegas Zatriawati.
Ditegaskannya, jika KPU Kota Sorong tidak kunjung membacakan hasil plenonya, maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berpeluang untuk merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk mengambil alih proses yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong yang nyata-nyata itu telah merusak proses pemilihan yang ada di Papua Barat Daya.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu PBD, dengan molornya pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Papua Barat Daya dari jadwal yang telah ditentukan, maka pihaknya sudah bisa menilai proses ini
“Kami berharap bahwa proses pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.