Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sorong yang berlangsung di Hotel Vega Sorong selama 3 hari, akhirnya selesai dilaksanakan sekitar pukul 23.30 WIT, Rabu malam (6/3/2024).
Pantauan BalleoNews, meskipun pleno sudah selesai dilaksanakan, namun hingga saat ini KPU Kota Sorong belum menetapkan 30 kursi di DPRD Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong Blathasar Berth Kambuaya mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong yang berlangsung dari tanggal 3-6 Maret 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
“Hari ini kita sudah bisa rekap salinan secara kelembagaan, untuk kita bagikan kepada seluruh peserta pemilu di Kota Sorong,” ungkap Ketua KPU Kota Sorong kepada awak media, Rabu malam (6/3/2024).
Diakui Balthasar, dari hasil rekap penghitungan perolehan suara di 10 distrik yang ada di Kota Sorong, semua sudah disahkan.
Meskipun demikian, ada satu distrik yang masih belum tuntas dan akan diselesaikan di tingkat Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Distrik Sorong Barat.
“Kami mengupayakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di PPD Distrik Sorong Barat, tapi dalam proses yang ada kamipun berpatokan kepada aturan. Karena kalau tidak kami bisa kena sanksi, sehingga kami mengambil keputusan secara kelembagaan bahwa kita mengesahkan saja,” ujarnya.
Menurut Balthasar, terkait persoalan di PPD Distrik Sorong Barat, KPU Kota Sorong tetap memberikan ruang kepada peserta pemilu yang tidak merasa puas dan merasa keberatan agar mengajukan form keberatan atau kejadian khusus yang boleh diisi dan akan ditindak lanjuti pada rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
“Soal penetapan tiga puluh kursi di DPRD Kota Sorong, kami akan menunggu penetapannya dalam rekapan berita acara dan salinan. Setelah itu baru kita rekap satu kali secara berjenjang,” tegasnya.
Untuk pembagian kursi per dapil di DPRD Kota Sorong, kata Balthasar, sudah jelas diatur. Yaitu dapil 1 7 kursi, dapil 2 ada 8 kursi, dapil 3 ada 9 kursi dan dapil 4 sebanyak 6 kursi.
“Secara kelembagaan saya tidak berbicara terkait harapan MRP terhadap keterwakilan OAP, karena secara regulasi ini sudah jelas kelembagaannya. Ini pesta demokrasi nasional yang tidak ada sekat dan batasan,” tandasnya.