Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya Amus Yanto Ijie berpendapat, KPU Kabupaten Maybrat wajib hukumnya menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Perhitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang sesuai perintah UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 462 tentang pemilu.
Menurut Yanto, KPU tingkat kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu baik itu Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Dikatakannya, merujuk peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Fopera Provinsi Papua Barat Daya mendukung pelaksanaan perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang pada jenjang pemilu di Kabupaten Maybrat sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Yakni dengan ketentuan Bawaslu Kabupaten Maybrat harus mengidentifikasi dan memperlihatkan bukti secara transparan, terkait 268 TPS yang melakukan pelanggaran sesuai surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024.
“FOPERA Provinsi Papua Barat Daya meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat, sesuai ketentuan pasal 99 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya.
Selain itu, FOPERA Provinsi Papua Barat Daya mendesak dan meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan supervisi terhadap laporan Bawaslu Kabupaten Maybrat, dengan memperlihatkan setiap bukti pelanggaran pada 268 TPS secara transparan sesuai rekomendasi Bawaslu Maybrat.
“FOPERA Provinsi Papua Barat Daya meminta Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mengeluarkan rekomendasi harus bersikap netral dan jangan ada diskriminatif, serta tidak berpihak pada kepentingan jenjang pemilu tertentu,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Yanto, apabila Bawaslu Maybrat tidak bisa melampirkan bukti pelanggaran pemilu pada jenjang pemilu sebagaimana rekomendasi Bawaslu Maybrat, maka FOPERA Provinsi Papua Barat Daya berkeberatan untuk melakukan perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang di 268 TPS.
“FOPERA Provinsi Papua Barat Daya juga menyarankan perhitungan suara ulang hanya dilakukan pada TPS yang bermasalah, sesuai bukti pelanggaran dan bukan keselurahan TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu Maybrat,” pungkasnya. (*)