Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu meminta agar perangkat penyelenggara pemilu yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, menghindari seluruh potensi pelanggaran pemilu yang terjadi.
“Saya minta agar perangkat penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Barat Daya yang akan melaksanakan tugas dan fungsi proses penghitungan suara, harus menghindari seluruh potensi pelanggaran pemilu yang terjadi,” ungkapnya saat memantau proses pendistribusian logistik pemilu di Gudang Logistik KPU Kota Sorong, Selasa (13/2/2024).
Menurut Andarias, perangkat penyelenggara pemilu yang ada di Provinsi Papua Barat Daya harus melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan prosedur yang ada, yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 dan PKPU 25 tahun 2023 berkaitan dengan pemungutan suara di TPS dan pedoman teknis lainnya.
“Kota Sorong merupakan barometer pelaksanaan pemilu di Provinsi Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, pemilu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan, karena masyarakat akan mengikuti proses ini secara baik di TPS. Sekecil apapun potensi pelanggaran akan menjadi persoalan kedepan, saya berharap pemilu besok berjalan lancar dan aman,” tegas Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Terkait hal tersebut, Andarias Daniel Kambu juga berharap di Provinsi Papua Barat Daya tidak ada pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang atau bahkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau tidak ada pemungutan suara atau penghitungan suara ulang maupun gugatan ke MK, maka kita bisa dicatat di pusat menjadi penyelenggara pemilu yang sangat bagus karena Pemilu berjalan aman dan damai,” pungkasnya.