Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya bersama dengan Forum Lintas Suku Asli Papua terus melakukan berbagai upaya, untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional politik orang asli papua.
Salah satu upaya yang ditempuh saat ini yaitu melakukan audiens dengan Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD).
“Hari ini kami diundang oleh Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD) untuk melakukan audiens. Dalam audiens tersebut, kami membahas terkait beberapa isu tentang hak-hak dasar orang asli papua,” ungkap Ketua FOPERA Papua Barat Daya Amus Yanto Ijie, usai melakukan audiens bersama Forum Lintas Suku Asli Papua PBD dengan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Sekretariat MRP PBD, Kamis (1/2/2024).
Yanto membeberkan, dalam audiens, pihaknya juga menyerahkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran dari masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya, tentang eksistensi otonomi khusus Papua dalam melindungi hak-hak konstitusional politik orang asli papua Yaitu hak politik dalam pesta demokrasi 2024, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
“Aspirasi yang kami sampaikan tadi, telah mendapat respon positif dan baik dari majelis rakyat papua provinsi papua barat daya. Nantinya majelis rakyat papua provinsi papua barat daya akan bersama-sama kami semua bertanggungjawab mengawal aspirasi ini,” ujarnya.
Menurut Ketua Fopera PBD, banyak orang yang pesimis dan berpendapat apa yang diperjuangkan tentang hak-hak konstitusional politik orang asli papua sudah terlambat.
“Disini kami tegaskan bahwa dalam memperjuangkan kebenaran dan hak-hak masyarakat asli papua, tidak mengenal kata terlambat. Karena yang kami suarakan dan perjuangkan, adalah hak-hak konstitusional politik orang asli papua yang diatur dalam Undang-undang otonomi khusus pasal 28 ayat 3 dan 4,” bebernya.
Dalam ayat 3, kata Yanto, menyebutkan rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua harus memprioritaskan orang asli Papua. Kemudian dalam ayat 4 menyebutkan bahwa rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, partai politik wajib berkonsultasi dan meminta pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua.
Selain itu, Undang-undang otsus telah mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi yang telah dilindungi dalam UUD 1945 pasal 18D ayat 1 menyebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, kami orang asli papua hari ini meminta hak konstitusional politik kami, yang telah diatur dalam Undang-undang dan juga otsus ini adalah benteng terakhir kesejahteraan orang asli papua,” tegas Yanto.
Katanya, orang asli Papua mau sejahtera atau maju hanya melalui otsus, tidak ada jalan lain lagi menuju kesejahteraan dan kemajuan di tanah Papua. Sehingga Pemerintah Republik Indonesia sudah sangat tepat memberikan Undang-undang Otsus bagi tanah Papua.
Dengan demikian, sambungnya, semua penyelenggara pemerintah maupun stakeholder yang ada mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah wajib melaksanakan dan menjaga otsus, supaya jangan lagi 20 tahun mendatang orang asli papua sampaikan bahwa otsus itu gagal.