Berita  

Tersangka Pengancaman Berhasil Ditangkap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polresta Sorong Kota

CL dan AA yang merupakan tersangka pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau kepada korban Femmy Tjiulan se-keluarga, berhasil ditangkap anggota Polresta Sorong Kota, Kamis (25/1/2024).

Sehubungan dengan hal tersebut, Arfan Foretoka yang merupakan kuasa hukum korban Femmy Tjiulan, memberikan apresiasi atas kinerja dari Unit PPA Polresta Sorong Kota.

“Kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota patut diberikan apresiasi, karena sudah bekerja cukup profesional sehingga laporan saya sudah diproses,” ungkapnya kepada BalleoNews, Kamis (25/1/2024).

Menurut Arfan, CL dan AA dilaporkan oleh kliennya karena telah melakukan pengancaman sambil membawa senjata tajam ke rumahnya.

“Klien kami melaporkan CL dan AA atas dugaan tindak pidana pengancaman ke Polresta Sorong Kota pada Oktober 2023 lalu. Pada saat itu, tersangka CL dan AA sempat dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir karena sedang berada di Belanda,” ujarnya.

Kendati demikian, Unit PPA Polresta Sorong Kota tetap melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka CL dan AA.

Arfan berharap, penahanan tersangka diperketat mengingat tersangka sering keluar negeri. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bahkan Arfan meminta polresta Sorong Kota tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

Pemberitaan sebelumnya, Femmy Tjiulan melaporkan CL dan AA atas dugaan tindak pidana pengancaman ke polresta Sorong Kota. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1234/X/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023.

Dalam laporannya, Femmy Tjiulan mengatakan bahwa dugaan pengancaman dilakukan oleh terlapor inisial CL dan AA.

“Pengancaman terhadap klien saya terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” kata Arfan.

Ia menambahkan, pada saat kejadian, Femmy Tjiulan tidak ada di kediamannya. Namun, di rumah tersebut ada tiga orang keponakan korban, termasuk Justin Tjiulan.

Pada saat itu, terlapor CL dan ibunya AA mendatangi rumah untuk mencari Femmy Tujukan. Namun, korban tidak ada di rumah karena sedang keluar kota.

Terlapor kemudian melakukan perusakan terhadap pagar rumah korban. Terlapor juga mengancam Justin Tjiulan.

Justin Tjiulan yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Femmy Tjiulan. Korban kemudian melaporkan CL ke Polresta Sorong Kota pada September 2023.

Namun, terlapor menolak datang ke polresta Sorong Kota untuk menemui Femmy Tjiulan. Atas dasar itu, Femmy Tjiulan kembali melaporkan AA ke Polresta Sorong Kota pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *