Berita  

Tidak Terima Palang Adat KFC Dibuka Polisi, Masyarakat Adat Demo di Polresta Sorong Kota

Masyarakat adat suku Moi melakukan aksi demo damai di halaman Polresta Sorong Kota, Rabu (13/12/2023).

Aksi demo dilakukan, lantaran masyarakat adat Moi merasa marah karena palang adat yang telah mereka pasang di KFC Jalan Ahmad Yani samping Graha Merah Putih Telkomsel, dibuka paksa oleh anggota Polresta Sorong Kota, Selasa (12/12/2023).

Pantauan Balleonews.com, masyarakat adat yang datang dengan mengenakan pakaian adat tampak membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan terkait tanah ulayat di Kota Sorong.

Kepala Adat Suku Malamoi Yakobus Doo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa atas kinerja dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Sorong Kota.

“Kami datang karena tidak terima palang adat yang sudah kami pasang di KFC, dibuka oleh polisi. Makanya kami menuntut harga diri adat suku moi lewat bambu tui atau palang adat,” ungkap Yakobus Doo saat ditemui di Polresta Sorong Kota.

Menurut Yakobus, sebidang tanah yang saat ini diatasnya berdiri bangunan KFC merupakan tanah ulayat milik marga Kalami. Tapi anggota DPR RI Robert Kardinal justru mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Kami keluarga pemilik hak ulayat sudah pasang palang adat bambu tui di KFC, tapi kenapa polisi main buka paksa dan tidak melalui prosesi secara adat suku moi Sorong,” ujarnya.

Adat suku Moi, sambungnya, kalau cabut bambu tui berarti harus ada nyawa gugur.

“Polisi sudah langgar ini, dengan menginjak harga diri kami orang Moi,” bebernya.

Diakuinya, jajaran Polresta Sorong Kota atas perintah Anggota DPR RI Robert Kardinal telah menginjak harga diri masyarakat Moi.

Oleh karena itu, Yakobus Doo meminta agar harga diri orang Moi harus diganti lewat denda dan sumpah adat.

“Sebenarnya bapak robert kardinal datang dan bicara dengan kami baik-baik, bukan lapor polisi dan suruh bongkar paksa palang adat yang kami pasang,” tegasnya.

Kemudian salah satu warga Herkanus Kalami pemilik hak ulayat menyatakan, dirinya datang ke Polresta Sorong Kota untuk memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan kepada dirinya berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh anggota DPR RI Robert Kardinal.

“Saya kesini untuk diperiksa sebagai saksi, terkait masalah pemalangan di KFC. Saya bersikap kooperatif, makanya saya datang untuk memenuhi panggilan sesuai laporan polisi yang dibuat amggota DPR RI Robert Kardinal,” tegasnya.

Menurut Herkanus, Robert harusnya duduk bersama pemilik hak ulayat untuk membicarakan persoalan ini dan mencari jalan keluar. Bukan malah membuat laporan polisi.

Dikarenakan Robert Kardinal sudah membuat laporan polisi, tegas Herkanus, maka dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat sumpah adat diatas tanah yang berdiri bangunan KFC.

“Kalau kita sudah buat sumpah adat, kalau saya salah atau bohong maka saya yang akan kena musibah. Tapi kalau Robert yang bohong maka dia yang akan kena,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kabag Ops Kompol Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penegakkan hukum.

“Kita hanya laksanakan tugas sesuai laporan polisi yang dibuat bapak Robert Kardinal. Tidak ada maksud lain,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *