Sidang praperadilan yang diajukan WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (14/12/2023).
Kali ini, sidang dengan agenda mendengar kesimpulan praperadilan. Dimana dalam sidang tersebut, Kuasa hukum dari WRL dan FT menyampaikan kesimpulannya yakni pihaknya telah membuktikan secara maksimal terkait administrasi maupun keterangan-keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan di persidangan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang yang telah dihadirkan,” ungkap Kuasa Hukum Arfan Foretoka, saat ditemui di halaman PN Sorong.
Lanjut Arfan, dalam persidangan, pihaknya menghadirkan empat saksi. Yaitu saksi yang mengetahui transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL, saksi ahli pidana spesialis pembuktian. Sementara itu, pihak tergugat yaitu Polsek Sorong Barat yang diwakili oleh Polres Sorong Kota, tidak menghadirkan saksi satupun.
“Putusan praperadilan akan dibacakan pada hari Senin mendatang,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, WRL dan FT dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya WNL, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.
Menurut keterangan WRL, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.
Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.
Arfan Foretoka mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jika WNL memang merasa bahwa empat puluh juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” tandas Arfan.