Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat akan dipanggil Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian, untuk diminta pertanggungjawaban terkait menonjobkan dua Pimpinan OPD yakni Kepala BKPSDM Kota Sorong Karel Gefilem dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Angelia J Wernasubun serta memecat satu tenaga honorer Angganita.
Pj Sekda PBD Edison Siagian mengatakan, sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Barat Daya, dirinya merasa sangat perlu untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan yang saat ini ramai diperbincangkan.
“Nanti saya akan segera memanggil Pj Wali Kota Sorong, untuk meminta keterangan terkait keputusan yang telah dibuat,” ungkapnya saat ditemui disela-sela perayaan HUT ke-1 Provinsi Papua Barat Daya, di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (9/12/2023).
Dikatakan Edison, sesuai amanat Undang-undang, ada aturan yang mengatur mengenai jenjang karir Aparatur Sipil Negera.
Menurut Sekda, lantaran persoalan ini saat ini ramai diperbincangkan, maka dirinya akan menelusuri lebih lanjut penyebab Pj Wali Kota Sorong sampai mengeluarkan SK nonjob kepada dua Pimpinan OPD dan pemecatan terhadap satu orang tenaga honorer.
“Ajan saya telusuri, apakah Pj Wali Kota Sorong yang melanggar administrasi atau sebaliknya. Jika dua ASN dan satu honorer yang melanggar aturan, maka akan ditelurusi dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Lanjut Sekda, jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Pj Walikota Sorong dalam persoalan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat dari pimpinan daerah dalam hal ini Pj Gubernur PBD.
“Kita berharap persoalan internal Pemkot Sorong mendapatkan titik temu dan solusi, karena semuanya merupakan ASN yang tunduk pada aturan,” pungkasnya.