Berita  

Pj Walikota Sorong Tegaskan Dua Pimpinan OPD di Nonjob Karena Tak Loyal dengan Pimpinan

Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat menegaskan, dirinya menonjobkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karel Gefilem dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Angelia J Wernasubun serta memecat staf honorer bagian prokopim Angganita, karena mereka dianggap tidak loyal terhadap pimpinan.

“Saya sebagai kepala daerah menilai staf saya, penilaian itukan ada yang secara internal tidak perlu diketahui oleh publik,” ungkapnya saat ditemui media ini di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (9/12/2023).

Ditegaskan Septinus, kalau pimpinan menonjobkan itu berarti ada sesuatu yang menurut pimpinan harus diperbaiki oleh staf yang bersangkutan.

“Mungkin sikapnya pejabat yang bersangkutan terhadap pimpinan tidak loyal. Tidak loyal dalam artian banyak, ada staf yang memang didepan kita dia bisa bagus tapi dibelakang-belakang dia mungkin ada hal yang tidak bagus. Ya itu kewenangan pimpinan untuk mencopot,” tegas Pj Walikota Sorong .

Lanjut Pj Walikota, Kepala Daerah merupakan pimpinan di daerah. Oleh karena itu, katanya, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh kepala daerah, memiliki legitimasi.

“Silahkan saja bersuara, kan ada aturan. Penjabat daerah itu representasi dari pemerintah pusat. Siapa pun tidak bisa mengganggu gugat keputusan kepala daerah. Kalau mengganggu gugat, silakan menempuh jalur hukum,” imbuh Septinus Lobat.

Pj Walikota Sorong yang disinggung menonjobkan 2 Pimpinan OPD dan memecat satu orang staf honorer karena mereka telah bertemu dengan mantan walikota sorong, membantah informasi tersebut.

“Itu informasi liar yang tidak benar,” tandasnya.

Sehubungan dengan dinonjobkannya dua Pimpinan OPD dan pemecatan terhadap satu staf honorer, Pj Walikota Sorong Septinus Lobat mengimbau kepada semua pihak untuk tidak boleh mengintervensi pemerintah.

“Pemerintahan ini punya legitimasi, jadi tidak serta merta orang boleh ngomong di luar. Bicara internal pemerintahan itu penguasaannya ada di Kepala Daerah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *