Sidang praperadilan yang diajukan oleh pasangan suami istri WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat yang memproses kasus dugaan penipuan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Jumat (8/12/2023).
Sidang perdana yang beragendakan penyerahan permohonan pihak penggugat, tampak dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Arfan Foretoka beserta tim.
Kepada awak media, Arfan Foretoka selaku Kuasa Hukum WRL dan FT mengatakan, majelis hakim telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Hari ini sidang perdana praperadilan, tadi kami sudah menyerahkan permohonan. Karena sidang praperadilan harus cepat, sore hari permohonan kami langsung dijawab oleh pihak termohon dalam hal ini polsek sorong barat yang diwakili sama polres,” ungkap Arfan Foretoka saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Sorong, Jumat sore (8/12/2023).
Menurut Arfan, praperadilan merupakan salah satu upaya untuk mengawasi kinerja Kepolisian. Oleh karena itu, Arfan berharap Majelis Hakim dapat melihat persoalan praperadilan yang diajukan dengan jeli.
“Praperadilan ini juga salah satu kontrol, agar pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian tidak boleh sewenang-wenang dan asal melakukan atau menetapkan tersangka terhadap seseorang,” tegas Arfan.
Lanjutnya, sidang praperadilan akan kembali digelar Senin 11 Desember 2023 mendatang, dengan agenda menyampaikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.
“Dalam proses penetapan tersangka ada cacat dalam prosedur yang dilakukan polsek sorong barat. Tapi kami yakin dan percaya, majelis hakim dapat melihat persoalan ini dengan jeli. Sehingga kami juga berharap permohonan praperadilan kami bisa diterima atau dikabulkan,” imbuh Arfan.
Diberitakan sebelumnya, WRL dan FT dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya WNL, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.
Menurut keterangan WRL, transaksi jual beli dilakukan atas dasar kepercayaan. Yang mana dirinya membeli mesin pancang dari adiknya dengan harga Rp 40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat saat dilakukan pembayaran.
Namun adiknya WNL ternyata justru melaporkannya ke polisi, atas dugaan penipuan dan penggelapan.