Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian menegaskan, pada tanggal 1 Desember 2023, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan dibayarkan.
“Kita usahakan dengan keras tanggal 1 Desember, TPP akan dibayar,” tegas Pj Sekda PBD saat memimpin Upacara Peringatan Hari Korpri ke-52, yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (29/11/2023).
Dikatakan Edison, tambahan penghasilan pegawai adalah sesuatu yang seharusnya diukur dengan baik. Diantaranya beban kerja dan juga kinerja, beban kerja itu bukan absen saja.
“Kalau ada yang terlambat terima ya maklum, karena datanya nggak beres. Pasti kalau yang terlambat itu ada data yang tidak beres, yang SKP-nya belum ada nanti suratnya disampaikan ke bupati semua. Agar segera dibuatkan surat ke kabupaten untuk menerbitkan SKPP bagi semua pegawai yang sudah pindah,” bebernya.
Ditambahkan Sekda, secara pribadi dirinya akan mementingkan TPP dari seluruh ASN dibanding yang lain. Kenapa? Supaya kita tenang pulang dari kantor dan datang ke kantor.
“Tahun yang akan datang kita akan perbaiki hal itu, mudah-mudahan TPP-nya naik. Tapi saya tidak berjanji, karena TPP itu sangat tergantung dari kinerja kita. Kalau kinerja baik, pasti TPP juga naik,” tandasnya.
Meskipun demikian, sambungnya, tahun depan TPP akan dihitung dengan cermat.
Karena besaran TPP yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda-beda.
Yang kinerjanya baik dan beban kerjanya banyak, kata Sekda, pasti akan dapat TPP lebih besar dibandingkan yang kinerja biasa saja atau kurang baik.
“Pembayaran TPP ini sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur, tapi saya belum tahu berapa besarannya,” pungkasnya.