Gugatan perdata masalah jual beli mesin pancang antara kakak beradik WRL dan WNL, saat ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (28/11/2023).
Arfan Foretoka selaku Kuasa Hukum dari WRL mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh kliennya.
“Hari ini agendanya adalah mediasi antara pihak penggugat dalam hal ini klien saya WRL, dengan pihak tergugat WNL,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Menurut Arfan, dalam proses mediasi perdana tadi, tergugat WNL yang merupakan adik kandung dari kliennya tidak hadir dengan alasan ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Tergugat tadi tidak hadir dalam mediasi pertama. Namun kuasa hukum tergugat berjanji dalam mediasi berikutnya, pihak principal atau tergugat akan dihadirkan,” ujarnya.
Agar proses ini bisa berjalan dengan lancar, Arfan selaku Kuasa Hukum penggugat berharap agar pihak tergugat bisa hadir dalam proses mediasi yang akan dilaksanakan minggu depan.
“Majelis hakim mengagendakan agar selasa depan kembali dilakukan mediasi kedua, kita berharap tergugat bisa datang untuk menghadiri sidang atau mediasi agar apa yang diinginkan oleh pihak tergugat bisa kami upayakan. Inikan persoalan jual beli, pihak tergugat merasa barangnya belum dibayar sementara klien kami merasa sudah membayar,” beber Arfan.
Dikatakan Arfan, kliennya selama ini sangat kooperatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan adiknya. Hanya saja, pihak tergugat WNL dirasa tidak bersikap kooperatif dan tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Klien saya sangat kooperatif dan akan menghormati hasil akhir dari perjalanan proses hukum ini. Kita nanti lihat putusan akhirnya saja, kalaupun nanti kita diminta untuk membayar pasti akan kami bayar sesuai dengan keputusan yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan,” tegas Arfan.
Arfan menambahkan, pihaknya juga sangat percaya keadilan masih sangat ada di Pengadilan Negeri Sorong. Dimana Pengadilan Negeri Sorong akan sangat jeli dalam memutuskan permasalahan ini, apakah masuk dalam kategori perdata atau pidana.
Selain itu, Arfan selaku kuasa hukum juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polresta Sorong Kota karena telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya Femmy yang merupakan istri dari WRL.
“Harusnya memang ditangguhkan karena ada gugatan perdata. Sesuai dengan aturan yang ada dimana jika ada dua gugatan yakni perdata dan pidana, maka yang harus didahulukan adalah perdata sementara pidanya ditangguhkan terlebih dulu,” imbuh Arfan.