Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan juga staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syafle, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam OTT kasus dugaan suap kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat.
Terkait hal tersebut, Yance Salambauw yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai Kuasa Hukum dari Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan juga staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syafle, angkat bicara.
Dikatakan Yance, saat ini proses hukum kasus OTT KPK terhadap kedua kliennya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan juga Maniel Syafle serta Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso masih berjalan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan opini-opini yang tidak bertanggungjawab.
“Sejak kedua klien kami ditetapkan sebavai tersangka oleh KPK, ada opini-opini yang berkembang bahwa seolah-olah yang melakukan upaya penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang disangkakan KPK saat ini yang kemudian diikuti dengan OTT adalah klien kami saudara Efer dan Maniel,” ungkapnya kepada Balleonews.com, saat ditemui di Kota Sorong, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, opini-opini seperti ini hendaklah tidak perlu disampaikan ke publik. Karena sesungguhnya itu merupakan ranah penyidikan, yang pada akhirnya akan dibuktikan di persidangan.
“Siapa sesungguhnya yang melakukan itu, bagaimana cara melakukannya, dengan siapa dan sebagainya, itu semua adalah wilayah penyidikan yang akan dibuktikan di persidangan. Sehingga terlalu naif kalau pada awalnya saja kami masing-masing sudah berpendapat demikian, ini perlu saya sampaikan supaya jangan menimbulkan justman kepada mereka tanpa persidangan itu berlangsung,” tegas Salambauw.
Yance menuturkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dirinya sudah bertemu dengan kedua kliennya. Dimana dalam pertemuan itu, banyak hal yang disampaikan terkait dengan peristiwa hukum yang dihadapi saat ini.
“Apa yang disampaikan kedua klien saya terkait dengan peristiwa hukum yang mereka hadapi saat ini, akan kami skip sebagai upaya atau cara-cara pembelaan pada saat persidangan nantinya,” imbuhnya.
Karena proses penyidikan masih dilakukan KPK, sambung Yance, maka dirinya meminta kepada semua pihak yang terkait dengan perkara itu baik sebagai pengacara maupun keluarga, teman dan sahabat agar menghindari atau jangan terlalu cepat memberikan opini yang tidak ada dasarnya.
“Sebab bisa saja opini-opini tersebut akan berdampak negatif dan juga bahkan merugikan mereka yang menyampaikan opini. Karena jika terdapat fakta-fakta bahwa pemberian opini itu bisa bersifat melawan hukum, tentu pihak-pihak yang dirugikan akan melakukan upaya hukum terhadap orang tersebut,” tandasnya.
Kuasa Hukum Yance Salambauw juga meminta kepada masing-masing tim hukum agar fokus saja dalam perkara ini dan jangan lagi mengeluarkan opini-opini yang menyalahkan salah satu pihak.
“Mari kita sebagai tim hukum mempersiapkan dokumen-dokumen dan langkah-langkah serta bukti-bukti, untuk menghadapi perkara ini secara baik. Tidak perlu menyampaikan di media soal siapa salah dan siapa benar, karena semua itu ada mekanismenya untuk membuktikan benar tidaknya seseorang melalui mekanisme persidangan,” pungkasnya.