Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong melalui Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melakukan Sosialisasi Instruksi Walikota Sorong Nomor 100.3.4.3/70/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan, yang berlangsung di Gedung LJ, Jumat (17/11/2023).
Sosialisasi kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Sorong, dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat yang didampingi Plt Sekda Kota Sorong Ruddy R Laku dan juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong Andarias Adi.
Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan, tujuannya adalah untuk menegaskan kepada semua pelaku usaha yang ada di kota Sorong termasuk BUMN, BUMD untuk bisa menjaga kebersihan kota.
“Kota Sorong sekarang sudah padat dan menjadi masalah serius kedepan adalah sampah. Masalah sampah terus kita gaungkan, supaya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ungkapnya.
Lanjut Septinus, pihaknya berusaha akan menambah kontener-kontener yang akan diletakkan dibeberapa titik untuk dijadikan tempat pembuangan sementara sampah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dengan tarifnya masing-masing, maka pembayaran retribusi pelayanan persampahan bisa disetorkan langsung ke kas daerah pada Bank Papua atas nama Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, dengan keterangan pelayanan persampahan.
“Kami sarankan agar pembayaran retribusi pelayanan persampahan bisa disetorkan langsung ke kas daerah pada Bank Papua, jangan disetorkan kepada orang perorang,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelaku usaha bertanggung jawab atas kebersihan di sekitar lingkungannya.
“Masalah sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya.