Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang ibu rumah tangga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan inisial FT, masih terus bergulir di Polsek Sorong Barat.
Meskipun Arfan Poretoka selaku Kuasa Hukum dari FT telah mengajukan gugatan perdata kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong, namun sejak Sabtu sampai saat ini FT yang dilaporkan oleh adik iparnya sendiri masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Sorong Kota.
“Saya sudah mengajukan gugatan perdata kasus ini ke Pengadilan Negeri Sorong. Jadi klien saya harus dibebaskan, karena ada potensi perkara perdata dalam kasus ini,” umgkapnya kepada awak media, Kamis (16/11/2023).
Menurut Arfan, ia mengajukan kasus ini ke PN Sorong karena ada potensi perkara perdata.
“Sesuai aturan jika gugatan perdata dikabulkan, maka perkara pidana harus ditangguhkan,” ujarnya.
Dibeberkannya, gugatan perdata yang diajukan ke PN Sorong dengan Nomor register perkara perdata 115/Pdt.G/2023/PN.Son.
“Secara hukum ketika ada dua potensi perkara, maka salah satunya harus ditangguhkan. Dalam hal ini perkara pidana yang harus ditangguhkan, sambil menunggu putusan perkara perdata,” imbuhnya.
Lanjutnya, usai kliennya FT di tahan pasca diperiksa sebagai tersangka, dirinya langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolsek Sorong Barat. Namun permintaan penangguhan penahanan tidak disetujui oleh pihak Kepolisian.
“Saya mengajukan penangguhan penahanan untuk klien saya FT, karena hanya dia yang bisa merawat suaminya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan sedang sakit,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Arfan, dirinya juga telah mengajukan surat kepada Kapolsek Sorong Barat dan Kapolresta Sorong Kota agar FT dibebaskan. Ia telah menjelaskan kepada mereka bahwa FT harus dibebaskan secara hukum, karena ada potensi perkara perdata.
“Kapolsek dan Kapolresta Sorong Kota menolak untuk membebaskan FT. Mereka beralasan bahwa kewenangan FT ada pada penyidik. Saya mempertanyakan alasan penolakan tersebut, saya berpendapat bahwa FT harus dibebaskan secara hukum karena ada potensi perkara perdata. Memang kewenangan penyidik, tetapi FT harus dikeluarkan proses hukum,” tegas Arfan.
Hingga berita ini dinaikkan, Kapolsek Sorong Barat dan Kapolres Sorong Kota belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.