Berita  

Dinilai Tidak Sesuai Prosedur dalam Penetapan Tersangka, Penyidik Polsek Sorbar Akan di Praperadilankan

Pasangan suami istri WRL dan FT dipolisikan adik kandungnya yang berinisial WNL, terkait masalah jual beli mesin pancang.

Imbas dari laporan tersebut, kini WRL yang dalam kondisi sakit bersama istrinya FT telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Sorong Barat, Sabtu (11/11/2023).

Kuasa hukum Arfan Foretoka mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua kliennya yang dilakukan penyidik Polsek Sorong Barat tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Klien saya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan adik kandungnya dengan inisial WNL di Polsek Sorong Barat. Penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Sorong Barat, menurut saya tidak sesuai aturan dan prosedur,” ungkap Arfan kepada awak media di Mapolsek Sorong Barat, Sabtu (11/11/2023).

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Arfan, dirinya sebagai kuasa hukum dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polsek Sorong Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

“Saya selaku kuasa hukum akan mengajukan praperadilan, karena ada beberapa proses yang diduga tidak sesuai prosesur san aturan serta dilanggar oleh penyidik Polsek Sorong Barat dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Arfan, kasus yang menyeret kliennya berawal sekitar 8 tahun silam. Dimana awalnya terjadi transaksi jual beli mesin pancang antara kliennya WRL dengan adik kandungnya WNL.

Yang mana karena kakak beradik, kata Arfan, maka traksaksi jual beli itu dilakukan atas dasar kepercayaan dan tanpa menggunakan kwitansi.

“Waktu itu klien saya dimintai tolong oleh ibunya untuk membeli mesin pancang milik adiknya WNL, karena menurut ibunya saat itu pelapor sedang membutuhkan uang sehingga menjual mesin tersebut. Karena kasian dengan adiknya, klien saya membeli mesin tersebut dengan harga empat puluh juta. Padahal saat itu, klien saya memiliki mesin yang sana sebanyak 12 unit,” bebernya.

Namun belakangan ini, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkan kakak kandungnya yang sedang sakit ke Polsek Sorong Barat. dalam laporan tersebut, kata Arfan, kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

“Klien saya dengan adiknya pernah difasilitasi untuk melakukan mediasi. Saat mediasi pertama, klien saya datang, tetapi pelapor WNL tidak datang. Hal ini membuat klien saya tidak tahu apa yang sebenarnya diinginkan oleh pelapor. Jika WNL memang merasa bahwa Rp 40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” imbuh Arfan.

Menurutnya, tapi sekarang kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Sorong Barat.

“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang pasti saya akan melakukan upaya hukum kain atas kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat yang hendak dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan berkomentar.

“Saya minta maaf tidak bisa memberikan keterangan apapun, kami punya atasan. Jadi silahkan langsung konfirmasi ke atasan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *