Dalam rangka menyusun rencana pemanfaatan ruang dan potensi kawasan hutan di Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Forum Group Disscusion (FGD) Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Papua Barat Daya, yang berlangsung di Hotel Belagri Sorong, Rabu (8/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) merupakan rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah Provinsi untuk waktu 10 tahun kedepan.
“Ini adalah sebuah dokumen yang wajib ada pada tingkat provinsi dan ini merupakan data. Data ini akan menjadi dasar, untuk saran tindak dalam melakukan penyusunan program kegiatan kedepan,” ungkapnya kepada awak media.
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, sambungnya, sudah melaksanakan dua kali FGD. Dimana kegiatan ini untuk menampung semua aspirasi, saran dan masukan dari stakeholder, mitra pembangunan dari perusahaan-perusahaan, staf di tingkat bawah seperti KPHL dan masyarakat.
“Semua saran, masukan dan pandangan akan kita rumuskan dan dibuatkan dalam satu dokumen yang namanya dokumen kehutanan tingkat provinsi. Proses ini akan kita konsultasikan, verifikasi dan validasi ke Kementerian LHKP kemudian ke Dirjen Bangda Kemendagri, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Pergub. Kami berterima kasih kepada fakultas kehutanan Unipa yang bersama-sama membantu kami untuk menyiapkan dokumen ini,” ujarnya.
Menurut Kelly, Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi yang menyiapkan dokumen rencana kehutanan tingkat provinsi mendahului RTRW.
“Kalau di daerah lain mungkin RTRW dulu baru rencana-rencana lain menyesuaikan. Kami di Provinsi Papua Barat Daya mulai dengan rencana kehutanan tingkat provinsi, dimana RKTP akan menjadi rujukan dan pintu masuk untuk semua perencanaan pembangunan yang akan dilakukan di dalam kawasan. Melalui dokumen ini sekaligus kita juga menentukan batas maksimal kawasan yang harus kita jaga atau lindungi berapa persen,” bebernya.
Lanjutnya, dulu komitmen Provinsi Papua Barat sebelum mekarnya Provinsi Papua Barat Daya itu batas maksimal kawasan yang harus dilindungi 70 persen.
“Apakah kita mau bertahan di 70 persen atau kita berkurang, untuk membuka ruang pembangunan. Nah itu disini tempatnya untuk kita melihat dari berbagai aspek ekonominya, lingkungan dan aspek sosial,” tegasnya.
Kata Kelly Kambu, hutan itu di dalam ketentuan atau aturan yang ada adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan dijaga untuk diwariskan ke anak cucu.
“RKTP merupakan dokumen perencanaan sektor kehutanan jangka panjang di Provinsi Papua Barat Daya, yang disusun secara sinkron dengan rencana kehutanan tingkat nasional, yang perlu memperhatikan kedudukan dan keterkaitan dengan rencana bangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah,” pungkasnya.