Berita  

Dinas Dikbud Papua Barat Daya Fokus Tingkatkan Mutu Manajemen Pendidikan

Dalam rangka menyamakan persepsi tentang strategi penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Meningkatkan Mutu Manajemen Pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya, yang betlangsung di Vega Hotel Sorong, Kamis (2/11/2023).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya Adrian Howay mengatakan, Provinsi Papua Barat Daya baru terbentuk 10 bulan, tapi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mulai menjabarkan setiap kebijakan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya termasuk didalamnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jika melihat potret mutu pendidikan di Papua Barat Daya dan berawal dari permasalahan pengelolaan pendidikan yang ada, sehingga itu yang melatarbelakangi kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) meningkatkan mutu manajemen pendidikan,” ungkapnya.

Dicontohkannya, persoalan pendidikan yang saat ini dihadapi oleh sekolah-sekolah yayasan diantaranya masalah tenaga guru dan fasilitas yang kurang, aktivitas juga terbatas.

“Kemudian persoalan terkait dengan kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan ke kabupaten dan kota yang bermasalah, karena tanggung jawab kabupaten dan kota bertambah berat. Sehingga kami coba mengangkat masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, jika sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu sebenarnya sudah bagus. Artinya kewenangan SMA/SMK itu ada di provinsi yang tujuannya supaya masing-masing tanggung jawab itu ada, sehingga sekolah-sekolah ini juga betul-betul diperhatikan.

“Tapi dengan adanya revisi Undang-undang Otsus Nomor 2, kelihatan beban ini menjadi berat di tingkat kabupaten dan kota terutama dari sisi pembiayaan dan pengangkatan guru. Karena secara Undang-undang dana pendidikan itu 30 persen ada di Provinsi, sehingga kami sudah bisa untuk bagaimana intervensi di sekolah-sekolah sehingga beban kabupaten/kota bisa ringan,” tegasnya.

Kemudian mengenai persoalan kekurangan guru, sambungnya, kalau guru numpuk di salah satu daerah misalnya Kota Sorong atau Raja Ampat, Pemerintah Provinsi bisa mengambil guru dari Kota Sorong bisa tempatkan di kabupaten yang kekurangan guru.

“Karena kewenangan provinsi lintas, jadi bisa membawa semua ini. Fokus group discussion ini untuk mengangkat hal-hal ini, makanya materi yang disampaikan secara umum terkait kebijakan pendidikan,” imbuhnya.

Ditambahkan Kadis Pendidikan, pihaknya juga membahas tentang nasib para guru yang bertugas di sekolah swasta khususnya ketika mereka akan pensiun.

“Saya lihat agak rawan, karena dari sisi kewenangan yang sesuai undang-undang baru dan pp nomor 6 inikan dibatasi betul. Kemudian tanggung jawab di kabupaten dan kota juga besar. Sehingga diharapkan dari sisi regulasi, melihat manajemen pendidikan ini kita harus lihat secara utuh supaya kewenangan ini kedepan perlu diatur kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *